Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN, Perampasan Aset Jadi Opsi

Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN, Perampasan Aset Jadi Opsi

Bagikan:

Ketiadaan sanksi tegas terhadap ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dinilai melemahkan pencegahan korupsi sehingga usulan KPK mengenai perampasan aset pejabat dalam RUU Perampasan Aset mendapat dukungan pakar.

JAKARTA – Ketiadaan sanksi tegas terhadap pejabat yang tidak patuh melaporkan kekayaan dinilai menjadi celah dalam pengawasan harta penyelenggara negara. Karena itu, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan ketentuan perampasan aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai keberadaan LHKPN selama ini belum cukup efektif mendorong kepatuhan apabila tidak disertai konsekuensi hukum yang jelas bagi pejabat yang melanggar kewajiban pelaporan.

“Sebenarnya (LHKPN sebagai instrumen pencegahan) tidak ada masalah, (tapi) menjadi bermasalah karena LHKPN itu tidak disertai dengan sanksi yang tegas dan jelas ketika terjadi ketidakpatuhan,” ujar Zaenur, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, penguatan aturan melalui RUU Perampasan Aset dapat menjadi alternatif untuk menutup kelemahan tersebut. Dengan adanya konsekuensi berupa perampasan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyelenggara negara diharapkan lebih disiplin dalam mengungkap seluruh aset yang dimiliki.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Ketentuan itu diharapkan menciptakan efek pencegahan agar pejabat tidak menyembunyikan kekayaan melalui laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” kata Tanak beberapa waktu lalu.

Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia berpandangan, ancaman perampasan aset dapat membuat pejabat lebih berhati-hati ketika menyampaikan laporan kekayaan, terutama dalam memastikan seluruh sumber penghasilan dan kepemilikan harta tercatat secara transparan.

“Dampak positifnya besar bagi usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, dalam konteks menciptakan aparatur negara yang bebas dari KKN,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

Fickar menjelaskan, kewajiban pelaporan kekayaan tidak hanya berlaku terhadap penghasilan utama sebagai aparatur sipil negara (ASN). Aset yang diperoleh melalui kegiatan bisnis, perdagangan, maupun usaha sampingan juga harus tercantum dalam LHKPN.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara jumlah kekayaan yang dimiliki dan yang dilaporkan dapat menimbulkan persoalan apabila pemiliknya tidak mampu menjelaskan asal-usul perolehan harta tersebut.

“Jika lebih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan sendirinya dianggap hasil korupsi, atau menjadi kaya karena pilihan profesi sebagai pengusaha atau pedagang,” paparnya.

Perbedaan pandangan dan penilaian para ahli tersebut memperlihatkan pentingnya memperkuat fungsi LHKPN, tidak hanya sebagai instrumen pencegahan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan dan penegakan hukum. Usulan KPK dalam RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghadirkan konsekuensi yang lebih jelas terhadap ketidakpatuhan pelaporan kekayaan.

Meski demikian, pengaturan perampasan aset perlu disertai mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan perlindungan hak hukum yang transparan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan kekayaan pejabat sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. []

Redaksi 1

Bagikan:
Korupsi Nasional