MK menolak permohonan empat warga Palangka Raya yang meminta kecukupan anggaran penanggulangan bencana ditentukan berdasarkan tingkat risiko bencana di setiap daerah.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran penanggulangan bencana yang memadai. Putusan ini sekaligus menutup upaya empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk meminta agar besaran anggaran tersebut ditentukan berdasarkan tingkat risiko bencana di setiap daerah.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026), majelis hakim menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan argumentasi pemohon mengenai ketidakjelasan ukuran kecukupan anggaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusional frasa ‘yang memadai’ dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Liliek saat membacakan pertimbangan putusan, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/10/2026).
Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka menilai UU Penanggulangan Bencana belum memberikan parameter objektif untuk menentukan jumlah anggaran yang dapat dikategorikan memadai.
Para pemohon berpandangan, ketiadaan ukuran yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan warga yang tinggal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mereka menyoroti karakteristik Kalteng yang memiliki kawasan bergambut dengan risiko kebakaran tinggi. Kondisi tersebut, menurut para pemohon, membuat kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana di daerah itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan wilayah yang memiliki tingkat risiko berbeda.
Atas dasar itu, mereka meminta MK memberikan penafsiran bahwa kecukupan anggaran penanggulangan bencana harus memperhitungkan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.
Namun, MK menilai penambahan parameter sebagaimana diminta para pemohon justru dapat melahirkan ukuran baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna frasa “yang memadai”.
Liliek menjelaskan, pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah tersedia dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme transfer dan pendanaan daerah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945.
Menurut MK, persoalan mengenai tingginya risiko karhutla di kawasan bergambut serta besarnya beban anggaran yang harus ditanggung daerah lebih berkaitan dengan kebijakan transfer keuangan, penentuan prioritas anggaran, dan pelaksanaan peraturan. Karena itu, persoalan tersebut dinilai bukan merupakan masalah konstitusionalitas frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Liliek.
Putusan ini membuat ketentuan kewajiban penyediaan anggaran penanggulangan bencana tetap berlaku tanpa penambahan parameter khusus seperti yang diminta para pemohon. Tantangan berikutnya berada pada pelaksanaan kebijakan pendanaan agar kebutuhan daerah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi tetap menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas anggaran. []
Redaksi 1

