Pengadilan Tinggi Seoul akan menyiarkan langsung putusan banding mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang pemilu yang berpotensi membuat Partai Kekuatan Rakyat mengembalikan dana kampanye sebesar 39,7 miliar won.
SEOUL – Putusan banding mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial besar bagi Partai Kekuatan Rakyat. Partai oposisi tersebut terancam wajib mengembalikan dana kampanye sebesar 39,7 miliar won apabila putusan bersalah terhadap Yoon terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemilu tetap berlaku setelah proses banding.
Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan menyiarkan secara langsung pembacaan putusan banding tersebut pada Jumat (30/10/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, mulai pukul 14.00 waktu setempat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi palsu oleh Yoon dalam dua kesempatan menjelang pemilihan presiden Korea Selatan 2022. Pernyataan tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam memperkenalkan seorang pengacara kepada mantan pejabat pajak yang tengah diselidiki dalam kasus suap.
Dugaan pertama merujuk pada konferensi pers Desember 2021. Saat itu, Yoon menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memperkenalkan seorang pengacara kepada mantan pejabat pajak yang sedang menghadapi penyelidikan terkait suap pada 2012.
Selain itu, Yoon diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sebuah wawancara pada Januari 2022. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku diperkenalkan kepada seorang dukun yang dikenal dengan nama Geon Jin melalui seorang pejabat partai. Ia juga menyangkal pernah bertemu dengan sosok tersebut bersama istrinya, Kim Keon-hee.
Pada Juli 2026, Yoon dinyatakan bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan dengan masa penangguhan tiga tahun.
Besaran konsekuensi finansial yang berpotensi dihadapi Partai Kekuatan Rakyat bergantung pada hasil akhir proses hukum tersebut. Apabila Yoon kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda minimal satu juta won atau sekitar 750 dolar AS, kemudian putusan itu berkekuatan hukum tetap setelah banding, partai tersebut wajib mengembalikan dana kampanye sebesar 39,7 miliar won kepada badan pengawas pemilu Korea Selatan.
Penayangan langsung putusan banding ini sekaligus menjadi perhatian publik karena hasil persidangan tidak hanya menentukan kelanjutan konsekuensi hukum yang dihadapi Yoon, tetapi juga berpotensi berdampak besar terhadap kondisi keuangan Partai Kekuatan Rakyat. []
Redaksi 03

