Polda Jateng mencatat 22.592 pelanggaran dan 186 kecelakaan lalu lintas selama empat hari Operasi Patuh Candi 2026 yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan 234 lainnya mengalami luka-luka.
JAWA TENGAH – Sebanyak enam orang meninggal dunia dan 234 lainnya mengalami luka-luka akibat 186 kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Tingginya angka kecelakaan tersebut menjadi perhatian Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), mengingat sebagian risiko kecelakaan berkaitan dengan perilaku pengendara yang mengabaikan keselamatan di jalan raya.
Data Posko Operasi Patuh Candi 2026 mencatat, selama 26–29 Oktober 2026, terdapat 22.592 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri atas 12.199 penindakan berupa tilang dan 10.393 teguran kepada pengguna jalan.
Dari total penindakan tilang, sebanyak 11.076 perkara ditangani melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas elektronik, sedangkan 1.123 perkara lainnya melalui tilang manual.
Pelanggaran pengendara sepeda motor masih mendominasi temuan petugas. Sebanyak 6.987 pengendara tercatat tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, terdapat 626 pelanggaran melawan arus, 496 penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta 437 pelanggaran terkait lampu lalu lintas.
Pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan jumlah mencapai 1.515 perkara.
Di sisi lain, angka kecelakaan selama operasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan berkendara tidak cukup diselesaikan melalui penindakan hukum. Dari 186 kecelakaan yang terjadi, enam orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan 232 orang mengalami luka ringan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Yuliyanto, menilai data tersebut harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan selama berkendara.
“Operasi Patuh Candi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan bersama. Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, menjaga jarak aman, serta tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk merupakan hal sederhana yang sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026), sebagaimana diberitakan Infojateng, Jumat, (30/10/2026).
Sejumlah perilaku yang berpotensi memicu kecelakaan antara lain tidak menjaga jarak aman, kurang berhati-hati ketika mendahului kendaraan atau berpindah jalur, serta tetap berkendara dalam kondisi mengantuk dan kelelahan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus berjalan beriringan dengan kesadaran pribadi setiap pengguna jalan. Penggunaan perlengkapan keselamatan, pengendalian kecepatan, dan kemampuan mengenali kondisi tubuh sebelum berkendara menjadi langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polda Jateng berharap masyarakat tidak sekadar menghindari sanksi tilang, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi jumlah korban jiwa di jalan raya. []
Redaksi 01

