Curva Nord 1955 menyalurkan donasi Rp7,15 juta dan bantuan kebutuhan pokok untuk menguatkan warga Meranti Pandak yang masih memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka.
RIAU – Dukungan terhadap warga Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yang tengah menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan swasta, datang dari kalangan suporter sepak bola. Kelompok suporter PSPS Pekanbaru, Curva Nord 1955, menggalang dan menyalurkan donasi Rp7,15 juta beserta bantuan kebutuhan pokok untuk membantu masyarakat yang memperjuangkan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka.
Bantuan tersebut menjadi bentuk solidaritas sosial suporter terhadap persoalan yang dihadapi warga RW 06 dan RW 07 Meranti Pandak. Selain memberikan dukungan finansial, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk menguatkan semangat masyarakat di tengah sengketa yang belum menemukan penyelesaian.
Perwakilan Curva Nord 1955, Alif, mengatakan penggalangan dana dilakukan setelah pihaknya mengetahui persoalan lahan yang melibatkan warga dengan PT Kaluku Permai Wood Industries.
“Begitu kami mendengar warga Pesisir Rumbai mengalami masalah terkait lahan dengan PT Kaluku, kami dari Curva Nord 1955 membuka donasi. Alhamdulillah, donasi yang terkumpul berjumlah Rp7.150.000,” ujar Alif sebagaimana diberitakan Cakaplah, Sabtu (31/10/2026).
Selain uang tunai, kelompok suporter tersebut menyerahkan tiga papan telur dan satu kardus mi instan. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat selama menghadapi proses penyelesaian sengketa.
Alif menegaskan, keterlibatan Curva Nord 1955 bukan sekadar memberikan bantuan materi, melainkan juga menunjukkan bahwa persoalan masyarakat mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
“Semoga apa yang kami kumpulkan ini dapat bermanfaat bagi perjuangan Bapak-Ibu sekalian dalam memperjuangkan hak-haknya. Jangan pernah merasa sedih, karena kami di sini bersama Bapak-Ibu untuk memberikan dukungan moral,” katanya.
Persoalan yang dihadapi warga Meranti Pandak berkaitan dengan klaim penguasaan lahan oleh PT Kaluku Permai Wood Industries berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Masyarakat mengaku telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Mereka mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal warga serta meminta kepastian hukum mengenai status tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Dalam proses sengketa tersebut, warga juga menyampaikan pengaduan mengenai dugaan intimidasi. Namun, penyelesaian persoalan tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat penguasaan tanah untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Pada Rabu (28/10/2026), Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas perkembangan sengketa.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD berencana memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau guna meminta klarifikasi mengenai dasar penerbitan sertifikat yang digunakan perusahaan sebagai landasan klaim penguasaan lahan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries menyatakan perusahaan memiliki dasar hak atas lahan yang disengketakan. Pihak perusahaan juga disebut telah menawarkan uang sagu hati kepada warga agar bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela.
Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, pemeriksaan dokumen pertanahan, validasi sertifikat, serta penelusuran riwayat penguasaan lahan menjadi tahapan penting untuk memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Alif berharap dukungan masyarakat terhadap warga Meranti Pandak terus bertambah sehingga mereka memiliki kekuatan moral untuk menghadapi proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga apa yang kita perjuangkan mendapatkan hasil maksimal dan hak-hak yang kita perjuangkan ini menjadi bagian dari kita semua,” tutupnya.
Aksi solidaritas Curva Nord 1955 diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap persoalan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Sementara itu, kepastian status lahan warga tetap diharapkan dapat diperoleh melalui proses hukum dan pemeriksaan administrasi pertanahan yang transparan. []
Redaksi 01

