Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin mendorong RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemulihan kerugian korban investasi ilegal, penipuan keuangan, dan tindak pidana bermotif ekonomi lainnya.
JAKARTA – Korban investasi bodong dan berbagai kejahatan keuangan berpeluang memperoleh kembali kerugian mereka melalui mekanisme perampasan aset yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut didorong menjadi instrumen pemulihan hak masyarakat, terutama ketika pelaku tindak pidana masih menguasai harta yang diduga berasal dari kejahatan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Machfud Arifin, menilai pengembalian kerugian korban harus menjadi prioritas dalam penanganan tindak pidana bermotif ekonomi. Menurutnya, aset pelaku perlu ditelusuri dan dirampas agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat.
Sasaran perampasan tersebut mencakup kekayaan yang berasal dari praktik investasi ilegal, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Machfud dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan AFU, Sabtu (31/10/2026).
Machfud menyoroti kesulitan yang selama ini dihadapi korban kejahatan keuangan untuk memperoleh ganti rugi atau restitusi. Ia menilai, penanganan perkara pidana masih cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan kerugian masyarakat belum menjadi perhatian utama.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi pelaku untuk tetap menguasai sebagian aset hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman penjara. Bahkan, sebagian pelaku diduga menyembunyikan kekayaannya melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pandangan Machfud, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya penelusuran dan pengambilalihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berakhir pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian pihak yang menjadi korban.
Meski demikian, pelaksanaan perampasan dan pengembalian aset tetap harus berlandaskan mekanisme hukum yang jelas serta menjamin kepastian hukum. Hal ini penting agar upaya memulihkan hak korban berjalan seiring dengan perlindungan hak pihak-pihak yang terkait dalam proses hukum. []
Redaksi 03

