Bareskrim Polri mengembangkan kasus pengolahan minyak ilegal di Muratara dengan menelusuri aliran dana dan aset melalui kerja sama dengan PPATK setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
SUMATERA SELATAN – Penanganan kasus pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini membidik aliran keuntungan serta aset yang diduga berasal dari bisnis tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik membongkar aktivitas pengolahan minyak ilegal di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Sabtu (24/10/2026). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang berinisial S dan A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, mengatakan penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan penyamaran hasil kejahatan melalui kepemilikan aset.
“Selain penegakan hukum tindak pidana migas dan lingkungan hidup, Bareskrim Polri juga berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bekerja sama bersama PPATK untuk menyita aset serta memiskinkan para pelaku illegal refinery agar memberikan efek jera,” kata Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Pengembangan perkara ini bermula dari temuan dua pola pengolahan minyak ilegal yang diduga saling berkaitan. Lokasi pertama digunakan untuk menyuling minyak mentah secara tradisional, sedangkan lokasi kedua diduga menjadi tempat pemurnian ulang minyak hasil olahan ilegal sebelum dipasarkan.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan kegiatan penyulingan minyak mentah asal Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Tempat yang diduga milik pria berinisial S tersebut menghasilkan solar dan bensin dari pengolahan minyak mentah.
Barang bukti yang disita meliputi 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan, serta 2.200 liter bensin hasil olahan. Polisi juga mengamankan 40 tangki penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku pengolahan, mesin penyedot, generator set, dan satu mobil pikap.
Sementara itu, lokasi kedua dikaitkan dengan PT Pratiga Abdi Meksa. Perusahaan tersebut diduga membeli minyak hasil pengolahan ilegal untuk diproses kembali menggunakan sejumlah bahan kimia, seperti bleaching earth, asam sulfat, dan pasir silika.
Proses pemurnian ulang tersebut diduga bertujuan mengubah tampilan minyak agar menyerupai bahan bakar minyak (BBM) resmi sebelum dipasarkan. Produk itu kemudian diduga didistribusikan menggunakan truk tangki kepada sejumlah perusahaan kontraktor di kawasan pertambangan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Dari lokasi kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar hasil olahan ilegal dan empat tangki besi penampung. Jika seluruh barang bukti cair dari kedua lokasi dijumlahkan, volumenya mencapai 51.200 liter, terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan pidana lingkungan hidup. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan ilegal yang diperoleh dari aktivitas pengolahan dan distribusi minyak tersebut.
Dari sisi tata kelola energi, Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto, menilai pemberantasan pengolahan minyak ilegal penting untuk memastikan produksi minyak bumi masuk ke dalam mekanisme resmi negara.
Menurut Bambang, potensi minyak dari sumur masyarakat yang memenuhi ketentuan perlu dikelola melalui jalur resmi sehingga dapat diperhitungkan sebagai produksi minyak nasional atau lifting.
Ia menyebut kebutuhan minyak bumi Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak domestik atau lifting berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengoptimalkan sumber produksi dalam negeri melalui tata kelola yang sesuai ketentuan.
“SKK Migas menegaskan pentingnya menghentikan peredaran minyak ilegal di luar sistem agar seluruh potensi produksi minyak bumi dapat masuk sebagai lifting negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muratara, Ardy Agung Permadi, menyatakan jajarannya akan meningkatkan pemantauan untuk menggali informasi mengenai potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.
Penindakan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, termasuk pengaturan sumur minyak masyarakat.
Pengembangan penyidikan melalui penelusuran transaksi keuangan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pengolahan minyak ilegal. Selain menindak pelaku di lapangan, penelusuran aset juga menjadi langkah penting untuk memutus rantai bisnis minyak ilegal sekaligus memastikan potensi produksi minyak bumi nasional masuk ke dalam sistem pengelolaan energi yang sah. []
Redaksi 01

