Terjerat perangkap undercover buy kepolisian, seorang perempuan paruh baya pengendali prostitusi online di Kota Metro tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti dan korban yang berhasil diselamatkan.
BANDAR LAMPUNG– Perlawanan warga terhadap tindak pidana perdagangan orang di perkotaan kian membuahkan hasil nyata setelah kepolisian sektor setempat membongkar jaringan prostitusi online yang dikendalikan oleh seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47), warga Panjang, Bandar Lampung, yang kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat terjebak siasat penyamaran petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian masyarakat Kota Metro yang melapor kepada aparat berwenang mengenai aktivitas mencurigakan berkedok layanan digital di wilayah mereka sejak Minggu (26/10/2026), sehingga mendorong Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro segera merancang operasi tangkap tangan melalui metode undercover buy. Tersangka RW yang mengira sedang melayani calon pelanggan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp tidak menyadari bahwa orang di balik layar ponsel tersebut adalah aparat kepolisian yang menyamar, hingga akhirnya penyergapan berhasil dilakukan di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, pada Jumat (30/10/2026) pukul 19.38 WIB, sebagaimana diberitakan SuaraLampung.id, Jumat, (30/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp450.000 yang terdiri atas empat lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000, satu bungkus alat kontrasepsi, serta dua unit ponsel pintar merek Infinix dan Samsung yang dipakai untuk menjalankan transaksi ilegal tersebut, di samping menyelamatkan seorang korban perempuan berinisial N (31) asal Kabupaten Lampung Selatan serta memeriksa dua orang saksi berinisial DS dan S. Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara penyidik Satreskrim Polres Metro kini tengah merampungkan berkas perkara di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro untuk proses peradilan lanjutan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. []
Redaksi 01

