Polisi menetapkan dan menahan pengemudi Toyota Innova yang diduga kabur setelah bertabrakan dengan sepeda motor hingga menewaskan seorang pengendara di Ketandan, Bantul.
JAWA TENGAH – Pengemudi Toyota Innova yang diduga melarikan diri setelah terlibat kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Ketandan, Banguntapan, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan pria berinisial H (41) tersebut setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), menyusul kecelakaan yang terjadi sehari sebelumnya. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Rita Hidayanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kasus sudah naik proses penyidikan. Pengemudi berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, Sabtu (31/10),” kata Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026), sebagaimana diberitakan DetikJogja, Minggu (01/11/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Sementara Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta,” jelas Rita.
Penyidik juga menggunakan Pasal 312 UU LLAJ karena pengemudi diduga tidak memenuhi kewajiban setelah terlibat kecelakaan, seperti menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, atau melaporkan kejadian kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.
“Pasal tersebut mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Ancaman penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp 75 juta,” jelasnya
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Wonosari, tepatnya di sebelah timur alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) Ketandan. Saat itu, Toyota Innova bernomor polisi B 1845 WZ yang dikemudikan H melaju dari arah timur menuju barat dan hendak berbelok ke utara menuju Jalan Majapahit.
Rita menjelaskan, mobil diduga mengambil tikungan terlalu lebar hingga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 4471 BX yang dikendarai NA (24), warga Baturetno, Banguntapan, melaju dari arah berlawanan. NA membonceng DAF (25), yang juga warga Baturetno.
“Jadi mobil bermaksud ke ringroad Jalan Majapahit. Nah, saat belok itu mobil terlalu melambung ke kanan hingga melewati marka dan masuk ke jalur berlawanan,” jelas Rita saat dihubungi DetikJogja, Sabtu (31/10).
“Karena jarak yang terlalu dekat, pengendara motor tidak mampu menghindar dan akhirnya motor dan mobil itu bertabrakan,” katanya.
Setelah tabrakan, pengemudi mobil tidak berhenti dan justru meninggalkan lokasi kejadian. Kendaraan tersebut kemudian dikejar warga hingga akhirnya berhasil dihentikan di sebelah timur pos polisi Gedongkuning.
“Mobil melarikan diri ke arah utara, lalu Blok O ke arah barat sampai U-turn (jalur putar balik) JEC putar balik ke arah timur. Nah, sampai depan Perpusda putar balik ke arah barat lagi kemudian dikejar dan tertangkap oleh warga di timur pos polisi Gedongkuning,” pungkasnya.
Penetapan tersangka dan penahanan pengemudi menjadi bagian dari proses hukum atas kecelakaan tersebut. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh unsur kelalaian dan tindakan pengemudi setelah tabrakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. []
Redaksi 01

