SERUYAN – Kepala satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diminta aktif membina disiplin pegawai negeri sipil yang berada di jajarannya.
“Kita minta kepala SKPD untuk melakukan pembinaan terhadap para pegawainya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Syamsurijal di Kuala Pembuang, Pada Hari Jumat (23/10).
Ia mengatakan, sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, kepala SKPD bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin pegawai di instansinya masing-masing.
“Bupati juga sudah membuat surat edaran kepada kepala SKPD agar menerapkan PP 53 tersebut,” katanya.
Sesuai dengn PP 53, kepala SKPD juga dapat memberikan sanksi secara berjenjang atau teguran kepada pegawai di instansinya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Untuk sanksi yang lebih berat juga dapat dijatuhkan melalui forum rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian Daerah (Bapekda) yang melibatkan berbagai pihak, dan Bapekda juga sudah ada menjatuhkan sanksi berupa penahanan gaji kepada PNS yang tidak disiplin,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seruyan Hartono mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin PNS oleh kepala SKPD memang belum berjalan maksimal, hal itu kemudian yang membuat sanksi kepada PNS menjadi sulit untuk diberikan.
“Karena dalam beberapa kasus yang terjadi, sanksi sulit dijatuhkan kepada PNS karena PNS sebelumnya tidak pernah mendapat pembinaan atau teguran dari pelanggaran dari kepala SKPD masing-masing,” katanya.
Sanksi berat dalam PP 53, misalnya berupa pemberhentian PNS tidak dapat diberikan secara tiba-tiba, melainkan harus melalui tahapan, mulai dari teguran hingga beberapa kali surat peringatan.
“Tahapan ini yang sering tidak jalan, ini juga yang sering membuat Bapekda menjadi kesulitan menjatuhkan sanksi, karena itu kita meminta kepada kepala SKPD agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan PNS dengan baik,” katanya. [] ANT