Tim Hukum Merah Putih meminta MA menguji ulang putusan kasasi terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran setelah mempersoalkan proses distribusi dan penetapan putusan pada tanggal yang sama.
JAKARTA – Kecepatan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan Tim Hukum Merah Putih. Mereka menilai proses penanganan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 perlu diperiksa ulang karena perkara disebut masuk dan diputus pada tanggal yang sama, yakni 30 Oktober 2026.
Atas dasar itu, Tim Hukum Merah Putih mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada MA pada Senin (2/11/2026). Mereka meminta lembaga peradilan tertinggi tersebut membentuk majelis untuk melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan kasasi yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, mengatakan permintaan eksaminasi diajukan karena pihaknya menilai upaya peninjauan kembali (PK) tidak lagi dapat ditempuh. Ia menginginkan MA membentuk tim khusus untuk menelaah isi putusan tersebut, sebagaimana diberitakan SindoNews, Senin, (02/11/2026).
“Bentuknya eksaminasi karena kalau kita mengusulkan untuk PK (peninjauan kembali) itu juga ruangnya sudah tidak ada. Jadi kita minta ada pengujian ulang yang dilakukan MA, di mana MA nanti membentuk majelis berkaitan dengan isi putusan tersebut,” ujar Suhadi dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Suhadi mengaku telah mempelajari putusan tersebut dan menilai prosesnya mencederai rasa keadilan. Salah satu hal yang dipersoalkan ialah waktu distribusi perkara hingga penetapan putusan yang disebut berlangsung pada hari yang sama.
“Nah, ini yang kita sikapi karena ini kan clear berarti ya tanggal 30 Oktober 2026 didistribusikan dan tanggal 30 Oktober 2026 juga diputus, itu enggak ada dalam sejarah peradilan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara setelah masuk ke Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Menurut dia, perkara semestinya terlebih dahulu dibagikan kepada majelis sebelum diputus.
“Tanggal 30 ini perkara baru masuk ke Kamar TUN (Tata Usaha Negara). Terus kemudian setelah masuk harusnya ini dibagikan kepada majelis, bukan langsung diputus,” tambahnya.
Selain mempersoalkan proses penanganan perkara, Suhadi menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berwenang mengadili sengketa yang objeknya berupa suket. Menurut pandangannya, objek yang dapat diperiksa PTUN seharusnya berupa surat keputusan atau surat ketetapan.
“Padahal, suket itu bukan surat keputusan atau surat ketetapan. Ini saja sudah salah. Tapi kalau ini dibenarkan, ini kan menjadi ugal-ugalan dong dalam persoalan ini. Karena suket itu surat keterangan Sifatnya ya hanya formalitas. Kelengkapan ya bukan syarat yang menjadi wah ini segala-galanya, bukan ya,” ujar Suhadi.
Permintaan eksaminasi tersebut kini menjadi langkah yang ditempuh Tim Hukum Merah Putih untuk mempersoalkan putusan kasasi. Namun, keberatan yang disampaikan tim tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran dalam proses peradilan. []
Redaksi 03

