Sanksi AS terhadap ICC Picu Sorotan atas Independensi Hukum Internasional

Sanksi AS terhadap ICC Picu Sorotan atas Independensi Hukum Internasional

Bagikan:

Meski menghadapi sanksi dan pembatasan dari pemerintahan Donald Trump, Ketua Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane menegaskan lembaganya tetap independen dalam menjalankan mandat penegakan hukum dan keadilan bagi korban kejahatan serius.

NEW YORK – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan tidak akan menghentikan upaya penegakan keadilan bagi korban kejahatan serius meskipun menghadapi tekanan dan sanksi dari Amerika Serikat (AS). Ketua ICC Tomoko Akane memastikan lembaganya tetap menjalankan mandat secara independen dan imparsial di tengah langkah Washington yang dinilai berupaya membatasi kewenangan pengadilan internasional tersebut.

Penegasan itu disampaikan Akane saat memaparkan laporan tahunan ICC di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin (02/11/2026). Akane menyampaikan laporan tersebut melalui rekaman video karena tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di New York setelah pemerintah AS memberlakukan larangan masuk terhadap dirinya.

Dalam pernyataannya, Akane mengkritik kebijakan Washington yang dinilai berpotensi menghambat proses peradilan internasional dan mengganggu pelaksanaan mandat ICC. Ia menegaskan tekanan melalui sanksi tidak akan mengubah komitmen pengadilan dalam menangani perkara kejahatan berat.

“Perlu saya tegaskan, pengadilan akan terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan imparsialitas,serta hanya berlandaskan hukum dan bukti, demi kepentingan para korban kejahatan berat yang jumlahnya tidak terhitung,” kata Akane.

Sebagaimana diberitakan Kyodo, Senin, (02/11/2026), ketegangan antara Washington dan ICC berkaitan dengan tuduhan pemerintah AS bahwa pengadilan tersebut telah melampaui kewenangannya serta mencampuri kedaulatan negara. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer AS.

Di tengah perselisihan tersebut, Jepang menyatakan dukungan terhadap keberadaan dan peran ICC dalam memperkuat penegakan hukum internasional. Namun, perwakilan Jepang tidak secara langsung menyinggung sanksi yang dijatuhkan Washington dalam sidang Majelis Umum PBB.

Wakil Duta Besar Jepang untuk PBB, Tomohiro Mikanagi, menilai keberadaan ICC tetap penting untuk menjaga akuntabilitas dan supremasi hukum internasional, terutama ketika tatanan hukum global menghadapi berbagai tantangan.

“Di tengah tantangan serius yang dihadapi tatanan hukum internasional, peran pengadilan dalam mendorong akuntabilitas dan memperkuat supremasi hukum tetap sangat penting,” kata Mikanagi kepada Majelis Umum.

Sebagai bentuk dukungan lanjutan, pemerintah Jepang berencana menggelar pembahasan bersama ICC dan negara-negara anggotanya guna memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap lembaga peradilan tersebut. Jepang bersama Belanda juga menjadi dua negara yang mengajukan keputusan agar Akane dapat menyampaikan laporan tahunan melalui rekaman video.

Akane sendiri merupakan perempuan Jepang pertama yang menjabat sebagai Presiden ICC. Pada Agustus, ia termasuk pejabat pengadilan yang menjadi sasaran sanksi AS berupa pembekuan aset di negara tersebut dan larangan memasuki wilayah AS. Tekanan terhadap lembaga itu berlanjut pada Oktober ketika Washington menjatuhkan sanksi langsung terhadap ICC.

Situasi tersebut menempatkan independensi peradilan internasional dalam sorotan, terutama terkait kemampuan lembaga tersebut menjalankan proses hukum tanpa tekanan politik dari negara-negara berkepentingan. Meski menghadapi pembatasan, ICC menegaskan akan tetap menjalankan mandatnya demi memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan serius dan memberikan keadilan bagi para korban. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Internasional