Polisi menahan ART yang diduga mencabuli anak berusia lima tahun di Jakarta Timur dan kini menelusuri keterlibatan seorang pria yang diduga meminta tindakan tersebut melalui panggilan video serta menawarkan sejumlah uang.
JAKARTA TIMUR – Polisi mengembangkan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia lima tahun dengan menelusuri keterlibatan seorang pria yang diduga menghubungi tersangka melalui panggilan video saat peristiwa berlangsung. Pengembangan tersebut dilakukan setelah polisi menangkap dan menahan asisten rumah tangga (ART) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, mengatakan tersangka telah ditangkap dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (03/11/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (03/11/2026).
Polisi kini mendalami komunikasi antara tersangka dan seorang pria yang diduga meminta tersangka memperlihatkan bagian intim korban melalui panggilan video. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya imbalan uang yang ditawarkan kepada tersangka untuk melakukan tindakan tersebut.
“Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan,” tutur dia.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban berinisial NS kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polres Metro Jaktim) pada 12 Oktober. Korban berinisial DKA diketahui merupakan anak laki-laki berusia lima tahun yang berkebutuhan khusus. Sementara itu, perempuan yang dilaporkan sebagai terduga pelaku berinisial IP.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jaktim saat itu, Made Budi, membenarkan penerimaan laporan tersebut pada 14 Oktober.
“Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA,” kata Made Budi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika IP melakukan panggilan video dengan seorang pria. Dalam komunikasi itu, pria tersebut diduga meminta IP memperlihatkan alat kelamin korban dan menawarkan sejumlah uang agar permintaannya dipenuhi.
“Kemudian teman laki-laki terlapor meminta terlapor IP untuk menunjukkan alat kelamin korban DKA sambil terlapor IP memegangnya lalu teman laki-laki terlapor IP menawarkan sejumlah uang agar terlapor IP mau melakukannya,” tutur Made Budi.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap identitas pria yang diduga terlibat dalam komunikasi tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Pengusutan menyeluruh diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. []
Redaksi 03

