Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum, KPK Buru Dokumen 16 Tahun

Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum, KPK Buru Dokumen 16 Tahun

Bagikan:

KPK menduga pengaturan pembayaran cukai PT Djarum telah berlangsung sejak 2010 dan kini menelusuri dokumen serta kemungkinan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan manipulasi pembayaran cukai PT Djarum yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2010. Penyidik kini memburu dokumen dari sejumlah tahun untuk mengungkap pola pengaturan nilai pembayaran serta kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak 2010. Hal itu disampaikannya kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

“Iya, betul,” kata Achmad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menduga terdapat pengondisian agar PT Djarum membayar cukai di bawah nilai yang semestinya ditetapkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJBC.

“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Untuk mengungkap rentang waktu praktik tersebut, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan periode terjadinya perkara. Dokumen itu dinilai penting untuk mencocokkan dugaan pengaturan pembayaran dengan bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang sesuai tempus (waktu terjadinya perkara, red.),” katanya.

Selain menelusuri dokumen, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Dugaan aliran uang tersebut belum disimpulkan dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

“Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, ataupun Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (03/11/2026), perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026. Dalam proses penanganannya, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.

Tersangka lainnya adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

Pengembangan penyidikan berlanjut pada 28 Oktober 2026 dengan penerbitan satu sprindik umum. Pada tahap tersebut, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Sehari kemudian, penggeledahan diperluas ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Pada 30 Oktober 2026, penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kota Semarang.

Rangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK masih harus menguji bukti-bukti tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pengaturan pembayaran dan kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak terkait, guna memperjelas konstruksi perkara. []

Redaksi 01

Bagikan:
Korupsi Nasional