Kecelakaan Maut Truk Molen Bekasi, Sopir Resmi Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut Truk Molen Bekasi, Sopir Resmi Jadi Tersangka

Bagikan:

Kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, mengakibatkan enam orang meninggal dan enam lainnya luka-luka, sementara pengemudi kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka.

JAWA BARAT – Kerusakan parah masih terlihat di lokasi kecelakaan maut truk molen yang menabrak kerumunan warga di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (3/11/2026). Tembok dan pagar sebuah kampus swasta roboh akibat benturan, sementara enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi pada Minggu (1/11/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah puing beton dan reruntuhan tembok masih berserakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi juga masih terpasang untuk membatasi area kecelakaan.

Bagian tembok dan pagar di sisi kanan kampus tampak roboh. Sementara itu, tembok di sisi kiri mengalami kemiringan sehingga harus ditopang menggunakan besi dan kayu dari bagian dalam bangunan.

Bekas kecelakaan tersebut juga masih menyisakan suasana duka. Sejumlah bunga terlihat diletakkan di titik lokasi para korban tertabrak. Pengendara yang melintas sesekali memperlambat kendaraan untuk melihat kondisi lokasi sebelum melanjutkan perjalanan.

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (1/11/2026). Truk molen yang diduga mengalami gangguan pengereman tersebut menabrak kerumunan warga hingga menyebabkan 12 orang menjadi korban.

Dari jumlah tersebut, enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Para korban meninggal terdiri atas Adisa yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Sepanjang Jaya, serta Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Sementara itu, enam korban luka masing-masing Sodik dan Dian yang mendapatkan perawatan di RS Siloam Sepanjang Jaya. Empat korban lainnya, yakni Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh, dirawat di RS Juwita.

Di tengah penanganan dampak kecelakaan, kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Putu Kholis Aryana menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Selasa, (03/11/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kecelakaan tersebut menjadi perhatian terhadap keselamatan kendaraan angkutan berat dan perlindungan pengguna jalan di kawasan perkotaan. Penuntasan penyidikan diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kecelakaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Laka