Lima Klaster Korupsi Klaten Diusut, KPK Periksa Pejabat Keuangan

Lima Klaster Korupsi Klaten Diusut, KPK Periksa Pejabat Keuangan

Bagikan:

KPK memanggil Kepala BPKPAD Klaten berinisial FI sebagai saksi untuk mendalami perkara korupsi yang mencakup lima klaster dugaan penyimpangan di lingkungan Pemkab Klaten.

JAWA TENGAH – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memasuki pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten berinisial FI sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

Pemeriksaan FI dijadwalkan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Senin (2/11/2026). Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (02/11/2026).

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 23 orang, termasuk Hamenang dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi. Kelimanya mencakup dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan korupsi terkait perizinan tambang galian C.

Penyidik juga mendalami dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran yang berkaitan dengan upah pungut.

Pemanggilan FI menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah sektor pemerintahan daerah. Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap keterkaitan pengelolaan keuangan daerah dengan rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara ini. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Korupsi