Polresta Banyumas menangkap pria berinisial R alias G setelah menyelidiki pencurian uang Rp17,2 juta di Desa Pliken selama sekitar satu pekan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp17,2 juta di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan. Seorang pria berinisial R alias G (30) ditangkap pada Senin (02/11/2026) karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial FM (28) yang kehilangan uang tunai di rumahnya pada Minggu (25/10/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi R sebagai terduga pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Dhovan Oktavianton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Bahkan, terduga pelaku menyebut aksi itu telah direncanakan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.”
“Ia juga mengungkapkan aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya.”
“Adapun motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka adalah faktor ekonomi,” ujar Dhovan.
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, FM mendapati sejumlah barang di ruang tengah rumahnya dalam keadaan berantakan. Ketika memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu belakang dan pintu dapur terbuka.
Kecurigaan tersebut mendorong FM memeriksa tas selempang yang disimpan di atas tempat tidur. Uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang sebelumnya berada di dalam tas ternyata telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kembaran. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengamankan R pada Senin (02/11/2026), polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai tersisa Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta satu tas selempang milik korban.
Dhovan mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat anggota kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Proses penyelidikan hingga penangkapan dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang lebih satu minggu,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus tersebut, Dhovan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian di lingkungan tempat tinggal. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci, terutama ketika sedang beristirahat atau meninggalkan rumah.
Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Penggunaan tempat penyimpanan yang lebih aman dinilai dapat membantu mengurangi risiko kehilangan akibat tindak pencurian.
Saat ini, R alias G masih menjalani proses hukum di Polsek Kembaran bersama barang bukti yang telah diamankan. Atas dugaan perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan rumah. Polisi juga diharapkan terus menindaklanjuti perkara tersebut hingga memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi 01

