Bongkar Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Dua Polisi Kubar Dapat Penghargaan

Bongkar Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Dua Polisi Kubar Dapat Penghargaan

Bagikan:

Dua personel Polres Kutai Barat menerima penghargaan setelah menunjukkan dedikasi dalam penanganan dugaan penipuan dan pencurian dokumen pertanahan yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp2 miliar, sementara penyidikan masih berlangsung.

KALIMANTAN TIMUR  – Pengungkapan dugaan penipuan dan pencurian dokumen pertanahan yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp2 miliar mengantarkan dua personel Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) menerima penghargaan atas kinerja mereka dalam menangani perkara tersebut.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubar Haris Kurniawan dalam upacara khusus di halaman Markas Komando (Mako) Polres Kubar, Selasa (03/11/2026). Kedua personel yang menerima apresiasi tersebut adalah Taufiqurahman, Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Melak dan Ario Wibowo, Banit Penyidikan (Idik) I Satuan Reskrim Polres Kubar.

Keduanya dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan pencurian dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merugikan sejumlah warga. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap kontribusi anggota dalam mengungkap perkara yang berdampak besar terhadap kepemilikan aset masyarakat.

“Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja. Saya berharap prestasi yang telah diraih dapat menjadi teladan bagi personel lainnya, sekaligus mendorong terbentuknya budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Haris sebagaimana diberitakan Rri, Selasa (03/11/2026).

Haris menyampaikan pernyataan tersebut setelah menyerahkan penghargaan kepada delapan personel Polres Kubar. Selain dua anggota yang menangani perkara pertanahan, apresiasi juga diberikan kepada anggota lain atas kontribusi mereka dalam pengawasan disiplin, ketepatan administrasi operasional, dan pembinaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Meski dua personel telah menerima penghargaan atas kinerjanya, proses hukum perkara dugaan penipuan dan pencurian dokumen tanah tersebut masih berjalan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubar Muhammad Boy Akbar memastikan penyidikan masih berlangsung.

“Masih dalam penyidikan, nanti akan segera dikabari,” kata Boy kepada RRI melalui pesan singkat, Selasa petang.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial US di Kecamatan Melak. US yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubar sejak 30 September 2026.

Penanganan perkara kemudian berkembang setelah polisi menerima 14 laporan masyarakat. Sebanyak 11 laporan diterima Polsek Melak, sedangkan tiga laporan lainnya disampaikan langsung ke Polres Kubar.

Banyaknya laporan dengan dugaan tindak pidana yang saling berkaitan membuat penanganan perkara ditarik ke tingkat Polres. Penyidikan selanjutnya dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Kubar dan Unit Reskrim Polsek Melak.

“Sekarang kita ambil alih dan kita sudah bentuk tim gabungan untuk mengusut kasus ini. Karena selain pencurian ada juga perkara menyangkut penipuan,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (08/10/2026).

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua dugaan pola tindak pidana, yakni pencurian dokumen Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan SHM serta dugaan penipuan melalui penggadaian sertifikat tanah milik warga kepada pihak lain, termasuk dugaan penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Jika diakumulasikan, total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Selain Taufiqurahman dan Ario Wibowo, penghargaan juga diberikan kepada Basri dari Pelaksana Sementara (PS) Kepala Unit (Kanit) Provos Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Erlangga Aldyto Dinova dari Bintara Administrasi (Bamin) Subbagian Pembinaan Operasi (Subbag Binops), serta Kurniadi S. dari anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) 3 Polsek Melak.

Dalam amanatnya, Haris menegaskan penghargaan merupakan bentuk pengakuan institusi terhadap kerja keras, loyalitas, dan tanggung jawab anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta perlindungan masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menerapkan prinsip Polisi Bersama Masyarakat, menjaga integritas, dan menghindari pelanggaran etik.

Penghargaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi motivasi bagi personel kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme, tetapi juga memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Sementara itu, masyarakat masih menantikan perkembangan penyidikan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penipuan dan pencurian dokumen pertanahan yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal