Penggerebekan rumah pemotongan ayam di Puchong mengungkap dugaan penggunaan sengatan listrik hingga menyebabkan ayam mati sebelum disembelih, kondisi sanitasi buruk, dan lemahnya pengawasan rantai pasokan halal.
SELANGOR – Dugaan pelanggaran standar penyembelihan halal di Malaysia terungkap setelah aparat menggerebek sebuah rumah pemotongan ayam di Puchong, Selangor. Fasilitas tersebut diduga mematikan ayam menggunakan sengatan listrik sebelum disembelih, bahkan beroperasi dengan kondisi sanitasi buruk dan memproses lebih dari 40 ribu ekor ayam setiap hari.
Penggerebekan yang dilakukan pekan lalu itu juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur penyembelihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Aparat menyita lebih dari 6,5 ton ayam dan kini menelusuri jaringan pemasok serta distribusi produk dari rumah pemotongan tersebut.
Pejabat senior kepolisian Malaysia, Muhammad Abdul Halim, mengatakan penyelidik menemukan perangkat listrik dengan kekuatan 60 dan 130 volt pada sistem perendaman ayam. Penggunaan aliran listrik tersebut diduga menyebabkan ayam mati sebelum proses penyembelihan dilakukan.
Dalam ketentuan penyembelihan halal, ayam harus disembelih ketika masih hidup dengan prosedur sesuai syariat Islam. Penggunaan alat setrum hanya diperbolehkan apabila tidak menyebabkan hewan mati sebelum penyembelihan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur halal, petugas juga menemukan kondisi fasilitas yang tidak memenuhi standar kebersihan. Lantai rumah pemotongan dipenuhi darah dan bulu ayam, sedangkan wadah penyimpanan ditemukan dalam keadaan kotor dengan belatung dan lalat.
Muhammad Abdul Halim menyebut penyelidikan tidak hanya difokuskan pada aktivitas pemotongan, tetapi juga mencakup penelusuran seluruh rantai pasokan produk. “Kami juga mengidentifikasi seluruh jaringan pasokan dan distribusi, termasuk lokasi penerima pasokan,” katanya, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (03/11/2026).
Rumah pemotongan tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari 10 tahun dan memasok kebutuhan sejumlah pelaku usaha di kawasan Klang Valley. Dengan kapasitas pengolahan yang mencapai lebih dari 40 ribu ekor ayam per hari, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berdampak luas terhadap rantai perdagangan ayam di wilayah itu.
Menurut Muhammad, fasilitas tersebut sebelumnya telah beberapa kali menerima surat pemberitahuan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim), tetapi tidak memenuhi arahan yang diberikan.
Otoritas Malaysia juga telah menangkap 12 pekerja asing yang berada di lokasi penggerebekan. Sementara itu, Majelis Agama Islam Selangor memerintahkan penutupan fasilitas selama dua minggu. Restoran yang selama ini menerima pasokan dari rumah pemotongan tersebut juga diminta menghentikan penggunaan ayam dari fasilitas itu.
Ketua Majelis Agama Islam Selangor, Salehuddin Saidin, menegaskan bahwa praktik yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut bertentangan dengan ketentuan penyembelihan Islam.
“Mereka pada dasarnya menyembelih bangkai, bukan ayam hidup seperti yang disyariatkan Islam,” kata Salehuddin.
Kasus ini turut memicu perhatian parlemen Malaysia. Anggota parlemen dari Partai Islam Pan-Malaysia, Salamiah Mohd Nor, mempertanyakan identitas pemilik fasilitas serta alasan rumah pemotongan tersebut dapat terus beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Agama Malaysia, Zulkifli bin Hasan, menjelaskan dalam sidang parlemen pada Senin (02/11/2026) bahwa pengajuan sertifikasi halal bersifat sukarela. Ia juga menyebut pencatatan operasional dan aktivitas penjualan fasilitas tersebut berada di luar kewenangan Jakim dan departemen agama negara bagian.
Zulkifli menilai pengawasan terhadap persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga. Pemerintah Malaysia berencana meningkatkan inspeksi bersama dan memperkuat pertukaran informasi untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum akan menghadapi tindakan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengawasan produk halal di Malaysia. Sebelumnya, pada Februari 2023, perusahaan pemasok LY Frozen Food didenda 1,5 juta ringgit setelah mengakui tujuh dakwaan terkait penggunaan logo halal palsu.
Terbongkarnya dugaan pelanggaran di rumah pemotongan ayam Puchong menjadi peringatan bagi otoritas Malaysia untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi pangan halal. Transparansi sertifikasi, pemeriksaan berkala, serta koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jaminan kehalalan produk yang beredar di pasaran. []
Redaksi 03

