Status Tanah Belum Jelas, Proyek KDMP Probolinggo Dipersoalkan

Status Tanah Belum Jelas, Proyek KDMP Probolinggo Dipersoalkan

Bagikan:

Klaim kepemilikan tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi dan laporan dugaan perusakan batas lahan membuat pembangunan KDMP di Kecamatan Kraksaan menghadapi persoalan hukum yang belum terselesaikan.

PROBOLINGGO – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menghadapi persoalan hukum setelah muncul klaim kepemilikan lahan dari pihak Teddy Minahasa Putra. Hingga Selasa (3/11/2026), status kepemilikan tanah tersebut masih dipersoalkan, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah menggelar koordinasi untuk membahas penyelesaian sengketa.

Persoalan semakin mencuat setelah spanduk dan garis pembatas lahan yang dipasang pihak pengklaim diketahui mengalami kerusakan. Kuasa hukum pihak Teddy Minahasa menilai kejadian tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan dugaan pengabaian hak kepemilikan tanah.

Kuasa hukum, Maulana Sholehudin, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo pada 26 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPLM/162.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/Polres Probolinggo.

“Kemarin banner kami dirusak. Kemudian garis batas lahan yang kami pasang sendiri juga dirusak. Ini cara-cara yang tidak baik, tidak gentle. Kalau merasa ini miliknya, ya silakan laporkan balik kami kalau memang punya bukti yang sah,” tegas Maulana di lokasi, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan Times Indonesia, Selasa, (03/11/2026).

Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila perusakan kembali terjadi.

“Kami akan tugaskan beberapa orang untuk berkeliling di sini. Kalau ada yang merusak lagi, siapa pun perusahaannya, kami akan laporkan. Ini tanah klien kami, bukan tanah negara. Penegakan hukum harus didahulukan sebelum membahas hal lain,” tambahnya.

Selain dugaan perusakan, pihak pengklaim juga meminta kepolisian menelusuri proses penentuan lokasi pembangunan KDMP. Mereka meminta penyidik mengidentifikasi pihak yang menunjukkan lahan tersebut, pihak yang memerintahkan pembangunan, serta pihak yang terlibat dalam proses verifikasi.

“Tidak mungkin pihak dari Agrinas Jakarta tiba-tiba tahu ada tanah kosong di sini. Tidak mungkin pula pejabat daerah tahu tanpa informasi dari pihak tertentu. Harus jelas siapa yang menunjukkan, siapa yang terlibat, termasuk apakah tim verifikasi kabupaten melakukan pengecekan yang layak atau tidak,” paparnya.

Maulana menjelaskan, klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut didasarkan pada transaksi jual beli antara Teddy Minahasa Putra dan Bambang Sutrisno pada 29 September 2021. Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 58 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 59.

Menurut pihak pengklaim, sebelumnya terdapat bangunan tembok permanen di atas lahan tersebut yang kini diduga telah dirusak. Kerugian akibat kerusakan itu ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Pihak Teddy Minahasa juga menolak pembahasan tukar guling lahan sebelum persoalan hukum yang dilaporkan kepada kepolisian ditindaklanjuti.

“Mau tukar guling? Tunggu dulu, pasti kami tolak. Hadapi dulu proses hukum atas laporan dari kami,” tegas Maulana.

Di sisi pemerintah daerah, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Probolinggo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Camat Kraksaan, Lurah Kandangjati Kulon, serta sejumlah unsur terkait.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyampaikan rapat tersebut menghasilkan tiga poin langkah awal untuk menangani persoalan. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan final mengenai status lahan yang menjadi lokasi pembangunan KDMP.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bambang Sutrisno maupun pihak pelaksana pembangunan mengenai klaim kepemilikan dan laporan dugaan perusakan tersebut.

Pihak Teddy Minahasa berharap Polres Probolinggo segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar persoalan kepemilikan tanah dan dugaan penyerobotan dapat diperiksa secara transparan. Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarlembaga diharapkan memberikan kepastian status lahan sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi pembangunan KDMP maupun masyarakat setempat. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa