Dua Gugatan Warga Ledoksari Warnai Sengketa Lahan Pengembangan Stasiun Jebres

Dua Gugatan Warga Ledoksari Warnai Sengketa Lahan Pengembangan Stasiun Jebres

Bagikan:

Tujuh warga Ledoksari kembali menggugat PT KAI dan BPN Kota Surakarta terkait penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan dalam rencana pengembangan Stasiun Jebres, sementara gugatan enam warga sebelumnya tetap berjalan.

JAWA TENGAH – Sengketa lahan untuk pengembangan Stasiun Jebres di Kota Surakarta memasuki babak baru setelah tujuh warga Ledoksari kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta. Gugatan kedua ini menunjukkan adanya kelompok warga lain yang turut mempersoalkan penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2026/PN Skt itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 10 November 2026. Ketujuh warga tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan PT KAI sebagai tergugat pertama dan BPN Kota Surakarta sebagai tergugat kedua.

Kuasa hukum tujuh warga Ledoksari, Avadeo Yuris Lagios Putra, menjelaskan gugatan terbaru memiliki substansi yang hampir sama dengan perkara sebelumnya. Namun, para penggugat dan bidang tanah yang disengketakan berbeda karena berasal dari kelompok warga yang juga terdampak rencana pengosongan kawasan Stasiun Jebres.

“Materi gugatan ini sama dengan gugatan sebelumnya, tetapi dengan penggugat yang berbeda. Dalam gugatan kedua ini terdapat tujuh warga yang juga terdampak dan telah memberikan kuasa kepada kami,” kata Yuris saat ditemui wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Solo, Brengosan, Laweyan, Senin malam, 2 November 2026.

Menurut Yuris, perbedaan kedua perkara terletak pada subjek hukum dan objek sengketa. Gugatan pertama diajukan enam warga, sedangkan perkara terbaru melibatkan tujuh warga lainnya yang memiliki bidang tanah berbeda di kawasan Ledoksari.

“Karena subjeknya berbeda, tentunya objek yang ditempati atau dikuasai juga berbeda. Untuk materi lainnya secara substansi tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan,” ujarnya.

Pihak penggugat memastikan kedua perkara tetap berjalan secara bersamaan. Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt dan diajukan pada September 2026 tidak akan dicabut meskipun perkara kedua telah didaftarkan. Hal tersebut disampaikan Yuris sebagaimana diberitakan Fokus Jateng, Selasa, (03/11/2026).

“Kedua gugatan sama-sama berjalan dan memiliki materi yang hampir sama,” kata dia.

Salah satu pokok persoalan yang dipermasalahkan warga ialah penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Warga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut karena mengaku telah menempati kawasan Ledoksari sebelum dokumen hak atas tanah itu diterbitkan.

Yuris menduga penerbitan SHP tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Meski demikian, pihaknya belum mengungkapkan secara terperinci seluruh dalil dan tuntutan dalam gugatan karena perkara belum memasuki agenda pembacaan gugatan di persidangan.

“Pada garis besarnya, salah satu hal yang kami pertanyakan adalah penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996 yang kami duga melawan hukum,” ujarnya.

Persoalan hukum tersebut berawal dari rencana pengosongan lahan yang akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Jebres. Sebelumnya, sejumlah warga menerima surat peringatan dari PT KAI agar mengosongkan tempat tinggal mereka. Warga yang telah menempati kawasan itu selama puluhan tahun juga meminta kompensasi yang layak apabila harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Di sisi lain, PT KAI menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengonfirmasi bahwa relas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan kedua baru diterima perusahaan pada Senin malam, 2 November 2026.

“Relasnya baru diterima semalam,” kata Feni melalui pesan WhatsApp, Selasa, 3 November 2026.

Feni menegaskan perusahaan menghormati hak warga untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“KAI menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Dengan dua gugatan yang kini berjalan, sengketa lahan Ledoksari akan menjadi persoalan hukum yang perlu diselesaikan melalui proses peradilan. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperjelas status lahan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan Stasiun Jebres. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa