Polsek Bukit Kapur menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dan penadahan setelah mengungkap penyerahan uang Rp600 ribu serta empat bungkus rokok hasil pencurian kepada seseorang yang merupakan tetangga sekaligus ipar korban.
RIAU – Hubungan kedekatan dengan korban diduga dimanfaatkan dalam perkara pencurian dan penadahan yang terungkap di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur menangkap dua pria berinisial II alias B dan AS alias P pada Senin (02/11/2026), setelah pencurian sejumlah barang senilai Rp2,1 juta dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru.
Salah satu dari dua pria tersebut, AS alias P, diketahui merupakan tetangga sekaligus ipar korban. Ia diduga menerima uang Rp600 ribu dan empat bungkus rokok hasil pencurian dari II alias B. Keterlibatan keduanya terungkap setelah polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap pria yang lebih dahulu diamankan.
Kasus ini bermula dari pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Korban kehilangan tas selempang hitam berisi uang tunai sekitar Rp700 ribu, gelang emas, dompet cokelat, serta empat bungkus rokok merek Marlboro Filter.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,1 juta. Setelah mengetahui barang-barangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Wan Boby Dharmawan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas mengamankan II alias B di sebuah kebun kelapa sawit di Jalan Garuda, Kelurahan Kampung Baru. Saat penangkapan, polisi menemukan gelang emas milik korban dengan berat 1,3 gram.
Dalam pemeriksaan awal, II mengakui telah masuk ke rumah korban tanpa izin dan mengambil sejumlah barang. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima barang atau hasil pencurian.
Hasil pengembangan mengarah kepada AS alias P. II diduga telah menyerahkan uang Rp600 ribu dan empat bungkus rokok hasil pencurian kepada pria tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan AS sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Kapur Boy Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tindak pidana di wilayah hukumnya.
Selain gelang emas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang hitam, satu dompet cokelat, dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e berwarna merah muda. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 591 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan hukum berikutnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan dapat melibatkan lebih dari satu pihak. Kepolisian juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan respons terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan lingkungan. []
Redaksi 01

