Ekspor 4,23 Juta Ton Batu Bara PT CCM Masuk Penyidikan Kejagung

Ekspor 4,23 Juta Ton Batu Bara PT CCM Masuk Penyidikan Kejagung

Bagikan:

Kejaksaan Agung mendalami dugaan penyimpangan perizinan dan distribusi batu bara PT CCM periode 2013–2025, termasuk penjualan 5,19 juta ton batu bara yang terdiri atas pasar ekspor dan domestik.

NUNUKAN – Penjualan batu bara PT CCM yang mencapai lebih dari 5,19 juta ton sepanjang 2021–2025 menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk mendalami perkara yang berlangsung pada periode 2013–2025 dan berkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan, penyidik menggeledah Hotel L pada Kamis (5/11/2026).

Dari total volume penjualan yang sedang ditelusuri, sebanyak 4.236.228 ton batu bara tercatat untuk pasar ekspor, sedangkan 961.321 ton lainnya dipasarkan di dalam negeri. Kejagung menegaskan angka tersebut merupakan volume penjualan yang tengah didalami, bukan besaran kerugian keuangan negara.

“Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebagaimana diberitakan DetikNews, Kamis, (05/11/2026).

Anang menjelaskan, penggeledahan di Hotel L dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

Hotel tersebut diketahui berkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” lanjut Anang.

Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT CCM. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi di bidang perkebunan, untuk mendukung kegiatan pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut diduga diajukan hingga enam kali sampai 2020 untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan.

Dugaan penyimpangan lainnya menyangkut manipulasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta penilaian yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT CCM.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah untuk kegiatan penjualan batu bara, baik ke pasar ekspor maupun domestik, selama periode 2021–2025.

Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus pertambangan PT CCM yang mencakup rentang waktu 2013–2025. Penggeledahan di Hotel L menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri keterkaitan berbagai pihak serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan perizinan, aktivitas pertambangan, hingga distribusi batu bara PT CCM. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. []

Redaksi 01 

Bagikan:
Berita Daerah Kasus