Kejagung Usut Tambang Nikel Ilegal 2017–2025, Enam Perusahaan Terseret

Kejagung Usut Tambang Nikel Ilegal 2017–2025, Enam Perusahaan Terseret

Bagikan:

Kejaksaan Agung mendalami dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal dan suap di Sulawesi Tenggara sepanjang 2017–2025 setelah menggeledah enam perusahaan dan menyita uang tunai Rp11,5 miliar.

JAKARTA – Aktivitas penambangan nikel yang diduga ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama delapan tahun menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menemukan indikasi kegiatan pertambangan tetap berlangsung pada 2017 hingga 2025, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan telah dibekukan. Dari penggeledahan enam perusahaan terkait, penyidik menyita uang tunai Rp11,5 miliar beserta sejumlah barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan enam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut adalah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sultra.

Menurut Saiful, pengusaha berinisial AK diduga menjadi pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut. Keberadaan AK kini tengah ditelusuri penyidik karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.

“Sementara AK kami ketahui sebagai pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan itu,” ujar Saiful, sebagaimana diberitakan Republika, Jumat, (06/11/2026).

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak keberadaan AK. Namun, status hukum pengusaha tersebut belum dapat ditingkatkan karena penyidik masih membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat penanganan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan di enam perusahaan, Kejagung menyita uang tunai dengan total Rp11,5 miliar. Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen elektronik, peralatan komunikasi, serta kamera pengawasan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saiful menjelaskan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan suap dalam kegiatan eksplorasi nikel di Sultra. Aktivitas perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan AK diketahui berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Namun, penyidik menemukan persoalan pada periode 2017 hingga 2025. Pada rentang waktu tersebut, aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan diduga masuk kategori ilegal setelah izin usaha pertambangan mereka dibekukan.

Pembekuan izin tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan pelanggaran. Saiful menyebut, pemerintah telah menjatuhkan pembekuan izin sebanyak tiga kali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Suspend terhadap perusahaan-perusahaan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Sehingga menurut ketentuan yang berlaku, suspend tersebut mengharuskan penghentian aktivitas penambangan, dan dikembalikan kepada negara,” kata Saiful.

Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan nikel tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran terhadap keberadaan AK serta pemeriksaan barang bukti hasil penggeledahan menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus ini. []

Redaksi 01 

Bagikan:
Kasus Nasional