Kabur Usai Gasak Rp433 Juta dari ATM, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Kabur Usai Gasak Rp433 Juta dari ATM, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Bagikan:

Dua pelaku pembobolan ATM di Samarinda yang menggasak uang lebih dari Rp433 juta ditangkap di Balikpapan dan Ciamis setelah berusaha melarikan diri ke luar daerah.

KALIMANTAN TIMUR – Upaya dua pria melarikan diri setelah membobol dua mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Samarinda senilai lebih dari Rp433 juta berakhir di tangan polisi. Kedua tersangka, AM (44) dan DAS (34), ditangkap di lokasi berbeda setelah berusaha kabur ke luar Kalimantan Timur (Kaltim), masing-masing melalui Balikpapan dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) serta Polsek Sungai Kunjang. Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai pelaku pembobolan ATM lintas provinsi yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa.

Kapolresta Samarinda Eko Novan Prasetyo Puspito mengungkapkan, salah satu tersangka, AM, merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi terakhir keduanya menyasar gerai Indomaret di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (1/11/2026) dini hari.

“Kasus ini terungkap setelah karyawan toko mencium bau kabel terbakar saat membuka gerai pada Minggu pagi. Saksi mendapati plafon jebol dan dua mesin ATM dalam kondisi rusak terbongkar,” ujar Eko dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku ternyata telah mencoba membobol gerai tersebut sehari sebelumnya, Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 04.30 Wita. Mereka sempat memotong bagian seng atap toko, tetapi mengurungkan niat karena situasi dinilai tidak memungkinkan setelah terdengar azan Subuh.

Keduanya kemudian kembali pada Minggu sekitar pukul 02.30 Wita untuk melanjutkan aksi. Dalam menjalankan aksinya, DAS bertugas mematikan pemutus arus listrik atau Miniature Circuit Breaker (MCB) sekaligus mengawasi situasi di luar toko. Sementara itu, AM masuk melalui bagian atap untuk membongkar mesin ATM.

AM menggunakan mesin gerinda untuk merusak brankas mesin ATM dan mengambil tempat penyimpanan uang atau cash cartridge. Dari dua mesin ATM tersebut, keduanya berhasil membawa kabur uang tunai lebih dari Rp433 juta.

“Total uang yang berhasil dijarah dari dua mesin ATM tersebut mencapai lebih dari Rp433 juta,” tambah Eko.

Setelah berhasil membawa uang hasil kejahatan, kedua tersangka melarikan diri ke Balikpapan. Di kota tersebut, mereka sempat menginap untuk menghitung hasil pencurian sebelum merencanakan perjalanan menuju kampung halaman masing-masing.

Pelarian keduanya direncanakan menggunakan penerbangan dari Bandara Balikpapan menuju Bandung dan Surabaya pada Senin (2/11/2026). Namun, polisi lebih dahulu mengendus rencana tersebut.

DAS akhirnya ditangkap di bandara Balikpapan. Sementara itu, AM berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp240 juta. Petugas juga mengamankan mesin bor, telepon genggam, kamera pengawas nirkabel, serta perangkat komunikasi Handy Talkie (HT).

Adapun mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar mesin ATM diketahui telah dibuang ke Sungai Mahakam. Polisi menyebut sebagian uang hasil pencurian telah digunakan kedua tersangka untuk menebus mobil yang digadaikan, membayar utang, dan membiayai pelarian.

Eko mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini kami sedang memproses pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolresta.

Penangkapan kedua tersangka di luar lokasi kejadian menjadi bagian dari pengembangan penanganan kasus pembobolan ATM tersebut. Polisi selanjutnya menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal