Jaksa mengungkap terdakwa meminjam senapan angin dan membeli 220 butir peluru sebelum menembak mantan kekasihnya di kawasan Perumahan Graha, Samarinda Ulu, pada Juni 2026.
KALIMANTAN TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Zackie Fathony dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara penembakan seorang mahasiswi menggunakan senapan angin di Samarinda. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 2 November 2026, jaksa turut mengungkap rangkaian persiapan terdakwa sebelum melakukan penembakan terhadap mantan kekasihnya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bintang Samudra berdasarkan dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zackie Fathony dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Bintang saat membacakan amar tuntutan.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa penembakan tersebut diduga berawal dari persoalan hubungan asmara. Korban bernama Lili sebelumnya meminta hubungan mereka diakhiri karena ingin lebih berkonsentrasi menjalani perkuliahan.
Selama menjalin hubungan, Zackie disebut menunjukkan sikap posesif. Hal itu menjadi salah satu alasan Lili memutuskan untuk berpisah. Namun, keputusan korban tidak diterima terdakwa yang sempat memaksa agar hubungan mereka tetap berlanjut.
Perselisihan semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa. Situasi tersebut kemudian berujung pada keputusan Zackie untuk mempersiapkan senjata.
“Karena emosi, terdakwa kemudian meminjam senapan angin dari kawannya yang suka berburu tupai dan burung,” ujar Bintang.
Senapan angin jenis PCP 4000 tersebut dipinjam dari seorang teman. Pemilik senjata sempat menjelaskan bahwa senapan itu tidak dilengkapi peluru. Apabila ingin menggunakannya untuk berburu, Zackie diminta membeli peluru secara terpisah.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi terdakwa dengan membeli 220 butir peluru senapan angin di Jalan Anggur seharga Rp130 ribu.
Setelah memperoleh senjata dan peluru, Zackie mulai mencari kesempatan untuk menyerang korban. Berdasarkan uraian jaksa, terdakwa mendatangi Perumahan Graha di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Setibanya di lokasi, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dekat pos keamanan lingkungan yang tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya, dia mencari tempat untuk mengamati pergerakan Lili.
“Zackie kemudian mencari posisi untuk membidik korban ketika keluar rumah. Terdakwa memilih sebuah bukit kosong di seberang rumah Lili, dengan jarak sekitar 10 meter,” urainya.
Di lokasi tersebut, terdakwa memasukkan satu butir peluru ke dalam senapan angin dan menunggu korban keluar rumah.
Sekitar pukul 22.00 Wita, kesempatan itu datang ketika Lili keluar menggunakan sepeda motor untuk membuang sampah. Saat korban kembali dan hendak turun dari kendaraannya, Zackie kemudian membidik kepala bagian kiri korban.
Perkara penembakan yang terjadi pada Juni 2026 tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Tuntutan lima tahun penjara yang diajukan JPU selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. []
Redaksi 01

