Ada Kebakaran, Cuma Nonton, Hadiahnya Bisa Dipenjara!

Ada Kebakaran, Cuma Nonton, Hadiahnya Bisa Dipenjara!

kebakaran3
ilustrasi

KALTIM– Saat kebakaran yang terjadi di Bontang Kuala, Rabu (21/10), para petugas pemadam kebakaran harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, banyak kendala yang menjadikan upaya pemadaman berjalan lambat. Mulai dari akses jalan yang tak dapat dilalui mobil pemadam, tempat yang sulit dijangkau, hingga banyaknya warga yang datang “nonton” atau ingin melihat langsung kebakaran.

Tindakan warga yang datang hanya untuk melihat kejadian kebakaran dimaksud, selain menjadi kendala upaya pemadaman lantaran menghambat petugas juga bisa dipidanakan. Demikian ditegaskan Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang Sunaryo.

Mengapa warga yang “nonton” kebakaran bisa dipenjara, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua- Kejahatan Bab VII tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, tepatnya di pasal 189 disebutkan: “Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehubungan hal itu,  Sunaryo mengimbau agar warga jangan berbondong-bondong datang “nonton” kebakaran. Sebab, di samping menghambat petugas damkar dalam memadamkan api, juga dapat mengancam keselamatan jiwanya sendiri maupun orang lain. “Seperti yang terjadi di Bontang Kuala kemarin, banyak warga yang nonton. Akibatnya petugas kesulitan menarik selang. Kehadiran warga itu sangat menghambat pekerjaan kami,” jelas Sunaryo, Kamis (22/10).

Disebutkan, mengingat aturan tersebut tercantum dalam KUHP, maka sanksinya juga jelas. “Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada warga, jangan mendatangi tempat kebakaran apalagi hanya untuk memotret peristiwa itu, karena bisa berbahaya bagi dirinya.  Sanksinya juga tak tanggung-tanggung hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kemudian, ke depan selain akan  mensosialisasikan undang-undang tersebut, BPBD  meminta warga jangan membangun gapura di lingkungan permukiman. Hal itu akan menyulitkan mobil pemadam masuk jika terjadi kebakaran. Berikut, jangan banyak membangun polisi tidur. [] KP

Serba-Serbi