BARITO UTARA – Kepolisian Resort Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Muara Teweh diduga pengedar narkotika jenis shabu-sgabu di daerah tersebut.
“Tersangka Toni Efendi (35) ditangkap beserta sejumlah barang bukti di kawasan Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru atau kilometer 1 Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin pada Selasa (27/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Rabu (28/10).
Polisi saat melakukan penggeledahan menemukan satu paket narkoba yang diduga jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 0,5 gram.
Dia mengatakan, pada awalnya polisi mengantongi indentitas pelaku sebagai target operasi pengedar narkotika kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah Toni ditangkap, polisi mengembangkan pengakuan pelaku dengan menggeledah ke rumah teman lainnya bernama Y di Jalan Semoga Indah RT 14 Muara Teweh, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya sedangkan Y saat itu tidak berada di tempat.
“Kini pelaku Toni bersama barang bukti yang diduga shabu-shabu itu ditetapkan sebagai tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Tugiyo.
Tugiyo mengatakan, tersangka dijerat tindakan pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan/menyediakan narkotika golongan I tentang Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 112 ayat 1, Jo 114 ayat 1, Jo 116 ayat 1 dan Jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.