Ada Kongkalikong Lelang Proyek, PU Kota Pontianak di PTUN-kan

Ada Kongkalikong Lelang Proyek, PU Kota Pontianak di PTUN-kan

Gedung Kantor Dinas PU Kota Pontianak berdiri megah, namun banyak menimbulkan masalah perihal proyek yang ada di Kota Pontianak.
Gedung Kantor Dinas PU Kota Pontianak berdiri megah, namun banyak menimbulkan masalah perihal proyek yang ada di Kota Pontianak.

PONTIANAK-Manajement PT. Karya Emas Agung Sekadau (KEAS) merasa dirugikan oleh Dinas PU Kota Pontianak, untuk itu dilayangkan surat sanggahan kedua kali terhadap penetapan calon pemenang lelang proyek pembangunan Jl Husein Hamzah tahun anggaran 2016 yakni PT Torus Jaya.

Tak tanggung-tanggung laporan dugaan ada kecurangan tersebut ditembuskan ke KPK, Kejati Kalbar, Polda Kalbar, Inspektorat kota Pontianak dan LPJK pada Senin (4/12/2016), karena merasa keberatan dalam penetapan PT Torus Jaya sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

Sementara itu Direktur PT KEAS, Ardianto Marselinus mengatakan dirinya mensinyalir ada bukti baru yang diduga telah terjadi kecurangan dan permufakatan jahat terkait PT Torus Jaya ditetapkan sebagai calon pemenang lelang tanpa melalui mekanisme dan prosedur pelelangan yang benar.

“Kami menemukan bukti baru, kalau peralatan Asphal Mixing Plant (AMP) Merk Spaco/1000 dengan kapasitas 60-80 Ton milik PT Damai Citra Mandiri yang berada di Sungai Pinyuh merupakan dukungan peralatan untuk PT Torus Jaya, itu ternyata tidak ada di workshop Sungai Pinyuh,” kata Ardianto Marselinus pada Selasa (6/12/2016).

Kata Ardianto Marselinus, peralatan AMP tersebut berada di Senaning Kabupaten Sintang dan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang yang jaraknya lebih dari 90 KM dari lokasi pekerjaan yang berada di kota Pontianak, untuk barang bukti pihaknya memiliki foto workshop PT Damai Citra Mandiri dan rekaman wawancara karyawan yang menyatakan tidak adanya peralatan AMP di workshop PT DCM di Sungai Pinyuh

“Ini jelas ada pemalsuan, karena tidak sesuai dengan fakta, karena dalam ketentuan jarak peralatan dukungan pekerjaan dari tempat ke lokasi pekerjaan maksimum 90 KM, Kalau jarak Pontianak– Senaning Sintang atau Pontianak-Jagoi Babang Bengkayang itu sudah ratusan kilometer,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, maka kita menilai sudah terjadi kecurangan dan kemufakatan bertindak kejahatan dengan mengelabui semua peserta lelang, karena manipulasi data dan Pokja 1 Adhoc sendiri tidak melakukan peninjauan langsung atau mengkroscek fisik untuk kebenarnya keberadaan peralatan AMP tersebut.

Direktur PT KEAS berharap penetapan PT Torus Jaya sebagai pemenang patut ditinjau kembali dengan melakukan evaluasi penawaran sampai dengan pembuktian kualifikasi, tetapi jika tidak ada etikat baik dari Pokja 1 Adhoc UPTD ULP dinas PU kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum dan pelelangan ini di anggap batal demi hukum. (Rachmat Effendi)

Breaking News Headlines Hotnews