Polda Kalbar Janji Profesional Tangani Kasus Penolakan Wasekjen MUI

Polda Kalbar Janji Profesional Tangani Kasus Penolakan Wasekjen MUI

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Drs. Mustafak janji tangani secara profesional kasus penolakan Wasekjen MUI di Bandara Susilo Sintang beberapa minggu yang lalu.

PONTIANAK-Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Musyafak menegaskan pihaknya menangani kasus penolakan Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain oleh sekelompok orang di Bandara Susilo Sintang, pada 12 Januari lalu, secara profesional.

“Kami akan menanganinya dengan profesional, kalau memang diperlukan silakan pihak terkait melaporkan dengan bukti-bukti yang ada, dalam kasus itu orang yang dirugikan adalah Pak Tengku Zulkarnain tetapi dia telah memaafkannya,” kata Musyafak saat menyambut perwakilan dari Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu di Mapolda Kalbar, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, pihaknya selalu bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tidak mau dipaksa dan ditarget.

“Saya kepinginnya Kalbar ini tetap aman seperti yang sudah terjadi saat ini. Tetapi saya kecewa karena ada salah satu pengunjuk rasa bawa senjata api jenis Air Sofgun, sehingga yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, pihaknya sudah memproses hukum kasus tersebut, dengan mempelajari baik video dan foto tetapi masih kurang kuat, sehingga diperoleh rekaman dari youtube, maka didapatilah ada yang mengacung-ngacungkan menggunakan senjata tajam.

“Tetapi untuk itu, kami harus temukan dulu siapa yang mengambil dan mengunggah video itu ke youtube, sehingga saat ini sudah diperiksa sebanyak delapan saksi, empat dari Bandara Susilo Sintang, dan empat orang dari polisi,” ujarnya.

Sehingga disimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus itu, yang pertama melanggar pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, kemudian UU Darurat, serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

“Untuk dua UU akan kami tindak lanjuti, yakni pelanggaran pasal 355 dan UU Darurat, sementara UU Penerbangan, harus pihak bandara sendiri yang menanganinya, tetapi dalam kasus ini, pihak perhubungan tidak akan memproses kasus itu,” katanya.

Sementara itu, Korlap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, Wawan menyatakan, aksi kedua mereka dengan mendatangi Mapolda Kalbar, yakni untuk mendesak pihak Polda Kalbar agar memproses oknum yang melakukan penghadangan saat kedatangan Tengku Zulkarnain di Sintang beberapa waktu lalu.

“Kami yang hadir di sini bukan hanya dari FPI, tetapi dari 18 ormas Islam yang meminta agar kasus itu diproses hukum, sehingga kasus seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang,” katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak punya niat untuk bermusuhan dengan suku tertentu maupun etnis lainnya. Tetapi pihaknya hanya mendesak aparat hukum agar memproses kasus pengusiran Wasekjen MUI tersebut.(Rachmat Effendi/Rep)

Breaking News Headlines Hotnews