Advokat Masani Ancam Laporkan PT.Patiware Jika Masih Memanen Sawit di Atas Lahan Sengketa

Advokat Masani Ancam Laporkan PT.Patiware Jika Masih Memanen Sawit di Atas Lahan Sengketa

Masani, SH penasehat hukum penggugat Liu Boi Liong alias Aliong ketika memberi keterangan pers di kantornya Rabu (5/4)

PONTIANAK-Masani, SH pengacara Penggugat Liu Boi Liong alias Aliong, menyesalkan sikap PT. Patiware yang masih melakukan aktivitas yakni memanen sawit diatas lahan sengketa antara Liu Boi Liong alias Aliong selaku penggugat dan PT. Patiware tergugat.

“Jika perusahaan PT. Patiware masih bandel memanen sawit diatas lahan sengketa terpaksa kami laporkan ke penegak hukum, bukti nyata ketika sidang pemeriksaan setempat (PS) pada (24/3) yang dihadiri majelis hakim PN Bengkayang mereka masih lakukan panen sawit, bahkan mobil yang mengangkut sawit sampai terendam lumpur,’’kata Masani, SH Rabu (5/4) di ruang kerjanya.

Padahal lahan tersebut saat ini masih bergulir proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang yang kini memasuki persidangan pembacaan kesimpulan dan diperkirakan pada tanggal (17/4) yang akan datang sidang .putusan.

“Saya sudah berkirim surat kepada majelis hakim agar lahan seluas 34,6 Ha tersebut menjadi status quo, dan PT. Patiware tidak boleh memanen sawit diatas lahan yang dipersengketakan,’’kata Masani, SH ditemui di kantornya, Rabu (5/4).

Dirinya minta kepada managemen PT. Patiware untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir, sebab kliennya juga menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Yanta K. Surbakti, SH (Pengacara PT. Patiware selaku tergugat)

Sementara itu, menanggapi sidang pembacaan kesimpulan pada Senin (3/4), Yanta K. Surbakti, SH menegaskan, klien kami PT.Patiware menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan Liu Bui Liong karena lahan yang menjadi obyek sengketa memang bukan milik Klien kami.

Lahan tersebut adalah milik para anggota Koperasi Dasar Tumbuh Harapan yang telah dibuktikan dengan saksi yang kami hadirkan di persidangan sebelumnya yaitu para pemilik lahan dengan bukti sertifikat milik dan atas namanya masing-masing.

“Jadi kalau Liu Boi Liong menggugat klien kami, gugatan tersebut salah sasaran atau kurang pihak, karena seharusnya yang digugat dan/atau ikut digugat adalah para pemilik lahan yang disengketakan sesuai dengan nama yang tertera di sertifikatnya,’’ujar Yanta K. Surbakti, SH melalui pesan emailnya pada Selasa (4/4).

Sedangkan Klien kami PT.Patiware memiliki lahan sendiri berdasarkan HGU atas nama Klien kami yang lokasinya berbeda bahkan jauh dari lokasi yang disengketakan. Karena itu kami tetap memohon Majelis Hakim PN. Bengkayang yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Kami yakin bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,’’ujarnya lagi. (Rachmat Effendi)

Breaking News Headlines Hotnews