Sengketa Lahan PT. BHD Berlanjut Sidang Lapangan

Sengketa Lahan PT. BHD Berlanjut Sidang Lapangan

Sidang sengketa lahan PT. BHD Sanggau beragendakan rencana sidang lapangan atau pemeriksaaan setempat (PS) pada Senin (8/5). Tampak Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman, SH, MH (tengah), John Malvino Seda Noa Wea, SH anggota (kiri), dan Maulana Abdillah, SH, MH (kanan)

SANGGAU-Sidang perkara perdata sengketa lahan sawit di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau antara penggugat yang diwakili Advokat Masani, SH melawan perusahaan sawit PT. Bintang Harapan Desa (PT. BHD) beragendakan penetapan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) yang rencanakan dilakukan pada Senin (8/5) yang akan datang.

Pada sidang Kamis (27/4) di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau sempat molor hampir dua jam, dikarenakan pengacara PT. BHD Sanggau Hendry Zulkarnaen, SH terlambat datang. Sidang yang sedianya digelar pukul 15.00 Wib namun molor hampir pukul 17.00 Wib.

Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim PN Sanggau Achmad Irfir Rochman, SH, MH sempat memuji penasehat hukum pihak penggugat Advokat Masani, SH yang setia menunggu kehadiran pihak tergugat.

“Untung anda melawan penasehat hukum seperti Pak Masani yang sabar menunggu sejak beberapa jam yang lalu,’’kata Achmad Irfir Rochman, SH, MH ditengah-tengah sidang.

Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman, SH, MH, minta pihak pengacara tergugat untuk disiplin waktu. Termasuk pada sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) nanti harus tepat waktu.

Menurutnya, nanti keberangkatan ke lokasi start dari depan PN Sanggau, biar tidak ada kecurigaan sebaiknya kita antara penggugat dan tergugat dipisah dengan hakim, atau sekalian semuanya jadi satu.

Sementara itu, Masani, SH pengacara penggugat mengatakan, kasus ini merupakan sengketa lahan antara kliennya yang memilikilahan sawit 20ha terletak di Desa Sungai Mayam berbatasan dengan Boyan Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Saya yakin klien saya menang nantinya dalam persidangan, sebab klien saya memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang sah, berupa empat sertifikat, ya nanti kita lihat saja saya hadirkan saksi fakta yang mengetahui persis sejarah dan batas-batas tanah,’’tegas Masani, SH usai sidang pada Kamis (27/4).

Dalam sidang kemarin, Kamis (27/4) dihadiri Majelis Hakim PN Sanggau Achmad Irfir Rochman, SH, MH, sedangankan hakim anggota masing-masing John Malvino Seda Noa Wea, SH dan Maulana Abdillah, SH, MH. (RachmatEffendi).

Breaking News Headlines Hotnews