Mahasiswa Desak Perda RTRW

Mahasiswa Desak Perda RTRW

Aliansi Mahasiswa Kutai Timur (AMKT) Selasa (3/6) kemarin mendatangi Gedung DPRD Kutim. Mereka mendesak para wakil rakyat segera mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.
Lantaran ada kesibukan, puluhan mahasiswa ini akhirnya diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) M Arief Yulianto. Sebelum ke DPRD, puluhan mahasiswa ini menggelar aksi demo di perempatan Patung Singa, Jalan Yos Sudarso I, sekira pukul 09.00. Kemudian dilanjutkan ke Simpang Tiga Pendidikan Jalan Yos Sudarso III, Kantor Dinas Pendidikan, dan berakhir di DPRD Kutim.
Dalam orasinya, mereka menyuarakan agar DPRD segera mengesahkan draf Perda RTRW. Sebab, Perda RTRW merupakan tindak lanjut atas UU No 26 Tahun 2007, Permen PU No 16 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Dalam UU No 26 Tahun 2007 Pasal 78 ayat 4c disebutkan bahwa RTRW Kabupaten/Kota harus sudah selesai paling lambat tiga tahun setelah UU ini diterbitkan atau paling lambat pada April 2010.
“Harusnya perda ini selesai April 2010 lalu. Makanya kami berharap agar DPRD segera mengesahkan,” kata Hendra. Diakui, Perda RTRW ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
Setelah menyampaikan orasinya, puluhan mahasiswa tersebut mendesak bertemu dengan perwakilan DPRD. Namun keinginan mahasiswa dapat diredam Sekwan Arief Yulianto.
“Ketua DPRD Kutim sedang tidak ada di tempat karena lagi ada tugas lain di luar. Tapi untuk masalah Perda RTRW ini secepatnya akan disahkan. Keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (6/6) ini. Jadi, silakan rekan-rekan mahasiswa yang ingin hadir,” kata Arif. [] RedFj/KP
Serba-Serbi