Hakim Parlindungan Saragih : Tidak ada Yang Kalah, Tidak Ada Yang Menang

Hakim Parlindungan Saragih : Tidak ada Yang Kalah, Tidak Ada Yang Menang

Hakim Parlindungan Saragih, S.Si, SH didampingi Ribut Supriadi, S.Sos Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak, ketika sidang praperadilan Senin (30/10).

PONTIANAK-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kela IA Pontianak dengan perkara nomor 4/Pid.Pra/2017/PN.Ptk, Senin (30/10) mengagendakan putusan setelah berlangsung hampir seminggu, antara Flafia Flora sebagai pemohon dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat selaku termohon.

Walaupun dalam amar putusan hakim menolak permohonan Flavia Flora, dalam statemennya Hakim PN Kelas IA Pontianak, Parlindungan Saragih, S.Si, SH menegaskan bahwa sidang praperadilan ini tidak ada yang menang atau yang dikalahkan, karena sifatnya hanya mencari kebenaran prosedural dalam penetapan tersangka.

“Dalam setiap sidang praperadilan yang was-was sebenarnya pihak penyidik Kepolisian, terlebih lagi penyidik, karena intitusi yang berwenang menetapkan status tersangka,’’tegas Parlindungan Saragih, S.Si, SH didampingi  Ribut Supriadi, S.Sos selaku Panitera Pengganti, Senin (30/10).

Untuk itu menurut Parlindungan Saragih, dalam penetapan tersangka Polisi harus lebih berhati-hati, jangan sampai dalam menetapkan status tersangka dikarenakan sakit hati, apalagi “baper”.

Masih kata Parlindungan Saragih, praperadilan merupkan koreksi bagi Polisi sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembaranagan.

“Harus professional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, saudari pemohon tenang saja, nanti kalau memang berlanjut di persidangan bukti-bukti tersebut bisa diajukan dalam sidang materiil’’ujarnya.

Sementara itu, Flavia Flora mengatakan, praperadilan ini merupakan momentum dalam pembelajaran bagi kepolisian dalam menetapkan tersangka.

Tidak semua orang mau dan berani memprkan, biasanya melalui penasehat hukum (PH), apalagi yang digugat kali ini seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Flafia Flora maju sebagai principal.

Seperti juga diketahui penetapan sebagai tersangka sejak Februari 2016 hingga sekarang beberapa kali berkasnya dikembalikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) P 19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Bahwa praperadilan ini hanya untuk mengoreksi, bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi apa yang benar dan apa yang salah.

Sebagai informasi bahwa saat ini PT. SMU sudah tidak adalagi, sudah setahun lebih ijinnya tidak diberikan karena bermasalah, termasuk masalah keberatan Flafia Flora atas lahan miliknya di lokasi. Karyawan PT. SMU sudah di PHK, sekarang perusahaan berganti baju dengan dengan nama PT. Trimitra Batu Berkah (PT. TBB), yang mau tidak mau berhadapan dengan Flafia flora karena lokasi PT. TBB di lokasi exPT. SMU.

“Sidang praperadilan ini adalah ajang koreksi bagi kepolisian,’’ujarnya. (rac)

Breaking News Headlines Hotnews