2018, Kukar Kebagian Jatah 12 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

2018, Kukar Kebagian Jatah 12 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

KUTAI KARTANEGARA – Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 68/SK/64/02/XI/2018, menetapkan sebanyak 12 ribu bidang tanah dengan 800 peta bidang di sembilan kecamatan yang ada Kukar untuk program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada tahun anggaran 2018 lalu.

Dari 12 ribu bidang tanah dari target nasional 7,5 juta bidang tanah yang disertifikatkan hak atas tanahnya, sekitar 2 ribu sertifikatnya telah dibagikan ke pemilik hak pada saat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) datang ke Bumi Etam, pada 24 November 2018 lalu. Sisanya, akan segera diberikan pada awal tahun 2019 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bagian Hukum Kantor Pertanahan Kukar, Khoir kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019). Dikatakan Khoir, saat ini sisa sertifikat yang telah terbit masih dalam penyiapan dan penjahitan buku tanah. Berdasarkan pantauan media ini, di beberapa ruangan, termasuk di ruang kerja Khoir tampak bertumbuk buku-buku sertifikat tanah.

Sementara lokasi percepatan pelaksanaan PTSL di Kukar pada 2018, berdasarkan salinan lampiran 1 SK yang diberikan ke media ini, berada di Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, Anggana, Loa Kulu, Muara Badak, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kenohan dan Muara Kaman.

Di Muara Jawa, sebanyak 1.390 bidang tanah yang disertifikatkan, lokasinya di Kelurahan Muara Jawa Ulu. Kemudian di Kecamatan Loa Janan ada 114 bidang dengan 9 peta bidang tanah di Desa Loa Janan Ulu dan 104 bidang tanah di Desa Loa Diri Ilir.

Untuk Kecamatan Anggana, sebanyak 979 bidang dan 225 peta bidang tanah di Desa Sungai Meriam dan sebanyak 440 bidang tanah dan 65 peta bidang tanah di Desa Anggana. Lalu di Loa Kulu, ada sebanyak 372 bidang tanah yang disertifikatkan untuk wilayah Desa Rempanga, 1.328 bidang tanah di Desa Jembayan, 111 bidang tanah di Desa Sumber Sari, dan 536 bidang tanah di Desa Jonggon Desa. Di Kecamatan Loa Kulu ada sebanyak 50 bidang tanah berupa pertanian transmigrasi.

Untuk Kecamatan Muara Badak, ada 341 bidang tanah di desa Batu-Batu, 363 bidang tanah di Desa Saliki, 592 bidang tanah dan 2 peta di Desa Badak Baru, 333 bidang tanah dan 8 peta di Desa Suka Damai, 159 bidang tanah dan 15 peta di Desa Badak Mekar, 294 bidang tanah dan 21 peta di Desa Tanah Datar, serta sebanyak 305 bidang tanah di Desa Sungai Bawang. Di Muara Badak terdapat 39 bidang tanah merupakan pertanian.

Lalu Kecamatan Tenggarong, ada 1.303 bidang tanah dan 14 peta di Kelurahan Loa Ipuh. Tenggarong Seberang, ada 1.065 bidang tanah dan 122 peta di Desa Perjiwa serta 478 bidang tanah di Desa Loa Raya. Di Kenohan, tepatnya Desa Tuana Tuha, kebagian 478 bidang tanah. Lalu di Kecamatan Muara Kaman, merupakan wilayah transmigrasi, ada 100 peta bidang tanah di Desa Muara Kaman Ilir, 381 bidang tanah di Desa Muara Kaman Ulu, sebanyak 244 bidang tanah dan 130 peta di Desa Benua Puhun, dan 100 bidang tanah dan 89 peta di Desa Rantau Hempang.

Pada saat membagikan sertifikat gratis ke masyarakat, beberapa waktu lalu, Jokowi meminta pada masyarakat penerima untuk menjaga baik-baik sertifikat. Ia juga tidak mempermasalahkan jika sertifikat dijadikan agunan, asalkan si pemilik dapat menghitung kembali untung ruginya. “Mau ‘disekolahkan’ nggak apa-apa. Untuk agunan ke bank enggak apa-apa. Dipakai untuk agunan, atau jaminan tolong dihitung, tolong dikalkulasi. Bisa mencicil apa ndak. Kalau tidak jangan pinjam. Saya titip ini,” kata Jokowi saat berada di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Sementara untuk turut serta dalam program PTSL, pemilik tanah dapat mengusulkannya ke Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pengusul diminta membayar Rp 250 ribu untuk biaya pembuatan tiga buah patok, 1 materai. Uang itu juga digunakan untuk biaya operasional petugas kelurahan dan desa, termasuk untuk membawa dan memasang patok, menggandakan berkas, dan biaya transportasi perbaikan berkas. []

Hotnews