PONTIANAK (Berita Borneo)-Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (ki Kalbar) menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Register Sengketa 002/REG-PSI/06/2019 antara Suparman SH. MH., terhadap Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerjadan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak; Register 003/REG-PSI/06/2019 antara Kusuma Dilaga Law Firm & Partner., terhadap Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya; serta Register 004/REG-PSI/07/2019antara LAKI (Laskar Anti Korupsi) Kalbar terhadap Kantor Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Satu register yaitu Reg 002 agenda Putusan Mediasi, sedangkan dua register yakni Reg 003 dan 004 , dengan agenda Pemeriksaan Awal yang disidangkan di Aula Binaul Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/7/2019).
Sidang Register 002/REG-PSI/06/2019 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Syarif Muhammad Herry dengan didampingi Lufti Faurusal Hasan dan Rospita Vici Paulyn sebagai anggota majelis komisioner menyatakan bahwa para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan melalui mediasi yang dilakukan oleh Mediator Utama Muhammad Darussalam didampinggi oleh Chatarina Pancer Istiyani, kesepakatan mediasi a quo telah dibuat secara tertulis serta telah dibacakan dihadapan Para Pihak, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut, sehingga Ketua Majelis Komisioner menjatuhkan putusan yaitu memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Mediasi.
Dalam sidang kedua Register 003/REG-PSI/06/2019 antara Kusuma Dilaga Law Firm & Partner., terhadap Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Darusalam didampingi oleh Chatarina Pancer Istiyani dan Syarif Muhammad Herry sebagai Anggota Majelis dengan dibantu oleh Anggara Ramadhan sebagai Panitera Pengganti dengan agenda Pemeriksaan Awal.
Informasi yang dimohonkan berupa: Obyek-obyek tanah / Peta Bidang berdasarkan (1) Sertifikat Hak Milik No. 4993/Desa Sungai Raya tanggal 27 Juli 1991 Gambar Situasi No. 4126/1991 tanggal 23 Juli 1991 dengan luas 24.734 M2 atas nama THE KHOEN SENG ALIAS JOHNY MULIAWAN. (2) Sertifikat Hak Milik No. 4994/Desa Sungai Raya tanggal 27 Juli 1991 Gambar Situasi No. 4127/1991 tanggal 23 Juli 1991 dengan luas 24.734 M2 atas nama THE KHOEN SENGALIAS JOHNY MULIAWAN. (3) Sertifikat Hak Milik No. 400/Desa Sungai Raya Tanggal 21 Desember 1985 Surat Ukur Sementara No. 2071/1984 tanggal 1 Maret 1984 dengan luas 16.200 M2 atas nama ERICK SUSENO MARTIO, SH. (4) Sertifikat Hak Milik No. 703/Desa Sungai Raya Tanggal 18 Oktober 1986, Surat Ukur No. 2072/1984 tanggal 13 Maret 1984 terakhir tercatat atas nama SAPONARYA LIM. (5) Sertifikat Hak Milik Nomor 919/Desa Sungai Raya, dengan NIB 14.14.07.1.23910, dengan kutipan GS nomor 77/78 tanggal 15 februari 1978 dengan luas tanah 99.900 m2 atas nama Tuti Ningsih Bt. Ismail yang kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 34003/Desa Sungai Raya, dengan Kutipan GS nomor 77/78 tanggal 15 Februari 1978 terakhir tercatat atas nama YOHANNA LIVIA.
Sementara pada Sidang Sengketa Informasi Publik Register Register 004/REG-PSI/07/2019 antara Pemohon LAKI (Laskar Anti Korupsi) terhadap Kantor Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dengan agenda Pemeriksaan awal. Pemohon meminta informasi berupa Realisasi Kegiatan Dana ADD dan DD tahun 2018 dan Rencana Kegiatan dana ADD dan DD tahun 2019.
Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 003/REG-PSI/06/2019 dan 004/REG-PSI/07/2019 akan dilanjutkan dengan sidang mediasisedangkan Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 002/REG-PSI/06/2019 dinyatakan selesai dan ditutup. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. (Rachmat Effendi)