Perusahaan Wajib Tutup Bekas Galian Tambang

Perusahaan Wajib Tutup Bekas Galian Tambang

NYARIS di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdiri dari 18 kecamatan, terdapat perusahaan tambang batu bara. Karena itu, kini bertebaran puluhan “kolam raksasa” bekas galian tambang.
Sesuai ketentuan, semua kolam raksasa yang tidak dimanfaatkan masyarakat setempat, harus direklamasi alias ditimbun sekaligus dihijaukan kembali.

“Sesuai ketentuan, bahwa semua kolam bekas galian tambang itu harus ditutup dan dikembalikan seperti kondisi semula. Karena itulah kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, dengan memeriksa langsung kepada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mereklamasi bekas galian tambangnya,” tegas juru bicara (Jubir) DPRD Kukar, Suratman Mustakim kepada wartawan, Rabu (4/6).

Tidak sekadar retorika semata, pemeriksaan di lapangan terus dilakukan. Seperti Selasa (3/5) siang, sejumlah anggota DPRD Kukar, yakni Firnadi Ikhsan, Sugianto dan Khairil Anwar Effendi, meninjau lokasi bekas galian tambang PT Kitadin di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Ketika melakukan peninjauan ke lapangan tersebut, kami melihat kegiatan penimbunan bekas galian tambang seluas 70 hektare sedang dilakukan PT Kitadin. Keterangan pihak perusahaan bersangkutan, bahwa penimbunan areal bekas galian tambang itu sudah mencapai 60 persen,” ujar Firnadi yang menjadi Sekretaris Komisi I DPRD Kukar.

Tentu saja penimbunan bekas galian tambang dilakukan PT Kitadin di Bangun Rejo diapresiasi anggota DPRD Kukar. Diharapkan langkah serupa juga dilakukan perusahaan tambang batu bara lainnya, agar kondisi alam di Kukar bisa kembali pulih, atau setidaknya dapat menyerupai rona awal sebelum disentuh tambang.

“Meskipun perusahaan telah menyerahkan dana Jamrek atau jaminan reklamasinya sebelum melakukan penambangan, namun hendaknya kewajiban tersebut tetap dilaksanakan. Karena itulah kami di DPRD Kukar terus melakukan pengawasan di lapangan,” katanya lagi.

Sementara itu, Humas PT Kitadin, Bambang menjelaskan bahwa penimbunan bekas galian tambang perusahaannya di wilayah Desa Bangun Rejo, telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir. Ditargetkan dalam waktu tidak begitu lama, pekerjaan berat untuk menimbun kemudian menghijaukan kawasan bekas galian tambang seluas 70 hektare itu bisa selesai.

“Setelah penimbunan lokasi bekas galian tambang ini selesai, kami melanjutkan dengan tahapan pekerjaan berikutnya. Setelah nanti dihijaukan, kemudian dicetak menjadi areal persawahan produktif,” jelas Bambang kepada sejumlah legislator Kukar yang melakukan memonitor ke lapangan saat itu. [] RedFj/SP

Serba-Serbi