Empat Pengedar Sabu Kunjang Masuk Bui

Empat Pengedar Sabu Kunjang Masuk Bui

Setelah menjalani proses pemeriksaan, empat anggota kawanan pengedar sabu di wilayah Sungai Kunjang ditahan polisi. Yn (50), warga Jalan Pangeran Antasari, At (30), warga Jalan Tengkawang, serta Iy (35) dan Sn (35), keduanya tercatat sebagai warga Jalan Cendana, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat penyidik Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang menggunakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

“Sekarang kami sedang melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka (Yn, At, Iy dan Sn, Red),” tandas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Harun Purwoko kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yn Cs saling kenal satu sama lainnya. Selama ini mereka saling memasok sabu, jika salah satunya ada yang memerlukan.

Soal informasi Sn sebagai pemasok utama, polisi terus mengembangkan penyidikan. Polisi meyakini Sn menyalurkan sabu kepada Yn untuk dibagi ke anggota komplotannya yang lain.

“Hasil pemeriksaan kami, yang pasti para tersangka saling kenal karena berasal satu jaringan. Mereka untuk saat ini teridentifikasi menjual sabu di sekitaran Sungai Kunjang. Sekarang kami berupaya mengejar kemungkinan ada pelaku lainnya,” kata Harun.

Telah diberitakan, jaringan pengedar sabu di wilayah Sungai Kunjang dibongkar polisi, Selasa (3/6) kemarin. Dalam semalam, anggota Polsekta Sungai Kunjang berhasil menangkap 4 warga yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar sabu. Mereka adalah Yn, At, Iy dan Sn.

Dari keempat pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu yang dikemas dalam 30 poketan kecil dan beratnya diperkirakan 28 gram. Selain itu polisi juga mengamankan 2 HP, timbangan digital, beberapa perangkat alat pengisap sabu dan 3 bundel plastik. [] RedFj/SP

Serba-Serbi