Satpolair Polres Tanbu berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu di perairan Muara Satui, Kamis (5/6), dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Dari tangan bandar sabu bernama Mahyudi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 gram sabu siap jual.
Kasatpolair Polres Tanbu AKP Parman melalui Kanit Gakum Ipda Akhmad Rifai mengatakan, penangkapan bandar sabu itu berdasarkan informasi yang diberikan warga sekitar terkait maraknya peredaran sabu di Muara Satui.
Saat anggota Satpolair Polres Tanbu bersama anggota markas Unit Muara Satui melaksanakan patroli rutin, didepan Jety 711 Jhonlin melihat banyak orang. Curiga, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati Mahyudi membawa narkotika jenis sabu sebanyk 19 paket kecil, 1 tutup bong beserta pipet sedotan.
Setelah penangkapan itu, KBO Satnarkoba Polres Tanbu Ipda Sunardi mendatangi TKP dan setelah itu mengembangkan kasusnya. Sekitar pukul 06.00 Wita, petugas melakukan penggeledehan di rumah Mahyudi dan kembali menemukan barang bukti berupa timbangan digital elektronik. Tidak hanya berhenti sampai disitu saja, petugas terus melakukan penggeledehan di rumah tersangka dan sekitar pukul 10.40 Wita, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket kecil dan 2 bungkus paket besar.
“Berat barang bukti yang kami amankan dari tangan Mahyudi diperkirakan mencapai 20 gram,” jelas Ipda Sunardi.
Dari informasi Mahyudi, barang bukti dia peroleh dari Halimatus Sadia. Sekitar pukul 14.00 Wita, polisi langsung bergerak menuju rumah Halimatus yang terletak di Gang Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui. Dari rumah Halimatus, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram. Halimatus pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
Di hari yang sama, Satnarkoba Polres Tanbu juga mengamankan budak sabu bernama Haris, warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 12 paket sabu seberat 7 gram. [] RedFj/RB