BERAU – Sutomo Jabir, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau, Minggu (17/10/2022), turun ke masyarakat, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekussor Lainnya dan Psikotropika (P4GN).
Saat menjadi narasumber dalam sosialisasi peraturan daerah (sosper) di kampus Universitas Muhammadiyah Berau, Minggu (17/10/2022), pria bergelar magister teknik ini berharap Berau menjadi kabupaten yang bersinar, yaitu kabupaten yang bebas dari peredaran ilegal narkotika dan obat-obat terlarang.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak para mahasiswa peserta sosper, serta generasi muda pada umumnya untuk berpartisipasi aktif mencegah penyalahgunaan narkoba. Sutomo Jabir menjelaskan, Perda tentang P4GN menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengalokasikan anggaran dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Generasi mudalah yang akan memberi warna bagi pembangunan ke depan sehingga jangan sampai terjerat kasus narkoba. Lebih baik melapor supaya dilakukan rehabilitasi daripada ditangkap dan dipenjara,” kata politisi kelahiran Samarinda, 22 Agustus 1981 yang akrab disapa Tomo ini.
Selain dia, sosper juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Fachrudin dan Murid Darussalam dan diikuti puluhan mahasiswa dan dosen dari civitas akademika Universitas Muhammadiyah Berau. Sementara Wakil Rektor III, Darmono, yang didaulat memberikan sambutan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sutomo Jabir karena melibatkan kampus dalam aktivitas kedewanan. “Kami berterimakasih atas kunjungan DPRD melakukan sosialisasi di kampus kami,” kata Darmono. [] SKSJ