Penyaluran BLT BBM Dalam Radar Kejari

Penyaluran BLT BBM Dalam Radar Kejari

 

TABALONG – Kejaksaan Negeri Tabalong akan melakukan pengawalan dan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak 2022 yang dilaksanakan Dinas Sosial setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, SH, MH, Rabu, mengatakan pengawalan dan pendampingan ini untuk memastikan penyaluran bantuan tersebut berjalan tepat sasaran dan tepat waktu tanpa penyelewengan.

“Pendampingan dan pengawalan penyaluran BLT ini merujuk Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-174/A/SKJA/09/2022 tanggal 30 September 2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor B739/G/Gjd/09/2022,” jelas Ridosan,

Sebelumnya Kajari Tabalong juga memberikan pemaparan terkait peran Kejaksaan Negeri Tabalong dalam pendampingan dan pengawalan terhadap  penyaluran BLT di Kabupaten Tabalong pada acara sosialisasi BLT BBM, Selasa (18/10/2022).

Dalam sosialisasi juga hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arditya Bima Yogha, SH, dan Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Seksi Intelijen Gede Agastia Erlandi, SH

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina menambahkan pengawasan ini sesuai tugas dan fungsi bidang intelijen penegakan hukum untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan.

Selanjutnya para pihak lainnya diharapkan membantu mengawasi penyaluran BLT agar benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan .

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM di ‘Bumi Saraba Kawa’ ini mencakup BLT DD 10.466 dan non BLT DD 5.026.

Besaran bantuan yang akan disalurkan mencakup Bansos APBD dan APBN Rp200 ribu per bulan, BLT DD Rp100 ribu per bulan, masyarakat umum Rp200 ribu per bulan dan usulan kelurahan Rp200 ribu per bulan selama 3 bulan. [] ANT KS

Serba-Serbi