PT Banjar Intan Mandiri Bubar!

PT Banjar Intan Mandiri Bubar!

BANJARMASIN – Nasib Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten BanjarPT Banjar Intan Mandiri (BIM), terancam dibubarkan.

Itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus bersama Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Banjar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Banjar, Kota Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (26/10/2022).

Pejabat Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Banjar, Alfian Noor, menyampaikan ada tiga opsi untuk keberlangsungan PT BIM.

Dirincinya, yaitu membentuk BUMD baru, membentuk anak usaha PT Baramarta dan mengupayakan keberlangsungan Banjar Intan Mandiri.

“Opsi paling mungkin adalah membentuk anak perusahaan yang induknya PT Baramarta. Karena, sama-sama bergerak di bidang pertambangan batu bara,” katanya.

Sedangkan Ketua Pansus PT BIM DPRD Banjar, yakni Saidan Pahmi, mengatakan, pertemuan ini  merupakan rapat pra kesimpulan.

Menurutnya dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar disebut masa kerja Pansus DPRD Banjar enam bulan. “Ini sudah lima bulan, pada 16 November ini masa kerja Pansus PT BIM habis,” katanya.

Sedangkan setelah pertemuan, lanjut Saidan Fahmi, masih belum dapat disimpulkan atas apapun.

Menurutnya pula, selama PT Banjar Intan Mandiri dinyatakan Pengadilan Niaga Surabaya pailit, pihaknya belum pernah bertanya dengan hakim pengawas kepailitan.

“Pansus PT BIM berencana menemui Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga Surabaya untuk mengetahui kinerja kurator,” katanya.

Sementara itu, terkait tiga opsi yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menyebutkan untuk membentuk BUMD baru tidak mungkin.

“Karena, PT BIM yang pailit sudah membuat pembinaan Pemerintah Kabupaten Banjar terhadap BUMD tidak serius dan tidak maksimal,” tegasnya.

Kemudian, opsi membentuk anak usaha di PT Baramarta juga tidak mungkin. Karena, syaratnya, keuangan atau fiskal BUMD induk harus sehat.

“Opsi ketiga, keberlanjutan PT BIM itu tentunya konsultasi dengan hakim pengawas terkait kepailitan ,” katanya.

Dia pun membenarkan sejak putusan PN Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby 17 Desember 2020, PT Banjar Intan Mandiri harus menyelesaikan piutang dengan pemohon PT Prima Sumber Daya Investasi. [] TB

Headlines