Gara-Gara Rendang, Rp27 Juta Melayang

Gara-Gara Rendang, Rp27 Juta Melayang

 

AUSTRALIA – Inilah pentingnya untuk menjawab jujur barang-barang apa saja yang Anda bawa masuk ke Australia. Visa seorang penumpang langsung dibatalkan karena tidak menyatakan dengan benar apakah ia membawa barang atau benda yang disebutkan di kartu deklarasi kedatangan.

Menurut pernyataan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Australia yang dikeluarkan Minggu kemarin (30/10/2022), penumpang yang tiba pertengahan bulan ini tersebut menjawab “tidak” atas pertanyaan apakah ia membawa daging, produk unggas, atau produk makanan lainnya ke Australia di kartu tersebut.

“Penumpang tersebut tidak mendeklarasikan membawa 3,1 kilogram daging bebek, 1,4 kilogram rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam di dalam tasnya,” demikian pernyataan yang diterima ABC Indonesia.

Sejumlah laporan media di Australia menyebutkan jika penumpang adalah seorang pria dari Indonesia, tapi ABC Indonesia masih menunggu konfirmasi soal ini dari Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia. Akibat pelanggaran ini, tidak hanya ia dikenakan denda sebesar 2.700 dollar Australia, atau lebih dari Rp 27 juta, tapi juga langsung dideportasi. Pendatang yang visanya dibatalkan harus keluar dari Australia segera dan menunggu tiga tahun untuk bisa mengajukan permohonan visa lagi.

Bulan lalu, Pemerintah Australia di bawah Perdana Menteri Australia Anthony Albanese telah memperketat larangan membawa produk daging untuk keperluan pribadi karena kekhawatiran terhadap penyakit kuku dan mulut (PMK). Wabah PMK bisa menyebabkan industri pertanian Australia mengalami kerugian sebesar 80 miliar dollar Australia (Rp 800 triliun) selama 10 tahun, menurut perkiraan Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia. Karena itu, Menteri Pertanian Murray Watt mengatakan bahwa produk daging yang dibawa penumpang tersebut “berisiko besar membawa penyakit mulut dan kuku ke Australia.”

Karena itu, Menteri Pertanian Murray Watt mengatakan bahwa produk daging yang dibawa penumpang tersebut “berisiko besar membawa penyakit mulut dan kuku ke Australia.” “Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman terberat,” katanya.

“Tindakan Petugas Biosekuriti dan ABF sekali lagi dilakukan untuk melindungi warga Australia dan sektor pertanian kami dari risiko biosekuriti yang berpotensi menimbulkan kerusakan sangat parah. ” Menurut Menteri Murray, setiap penumpang dan pelaku perjalanan yang masuk ke Australia harus melaporkan makanan yang mereka bawa ke Australia “secara terbuka dan jujur” untuk diperiksa petugas biosekuriti di bandara. “Jika produk tersebut diperbolehkan masuk ke Australia, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” katanya. “Tapi jika pendatang tidak melaporkannya, mereka akan ditangkap dan dikenakan denda.”

Bulan Agustus lalu, seorang penumpang yang tiba di Darwin dikenai denda karena membawa sisa makanan dari McDonald’s dari Bali dan ia tidak menyatakannya di kartu deklarasi. [] KPS

Headlines Internasional