PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Masykur Sarmian menggelar sosialisasikan bantuan hukum gratis bagi warga RT 51, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (16/10/2022).
Sosialisasi yang digelar Masykur Sarmian adalah terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum. Bertempat di tenda non permanen yang berlokasi di Jalan Rapak Indah 2, Gang Sekumpul, Masykur Sarmian banyak memberikan penjelasan terkait regulasi tersebut.
“Saat ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Samarinda yang mempunyai masalah hukum secara gratis,” ungkap Masykur Sarmian, wakil rakyat yang menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dijelaskan pula, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan hukum yang diberikan ke masyarakat Kaltim adalah berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Masykur menuturkan, sosialisasi diberikan kepada masyarakat juga untuk memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Yang mana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui sosialisasi itu, diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.
“Masyarakat diharapkan paham hukum ketika berperkara. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” papar politisi kelahiran Surabaya, 12 Agustus 1966 yang duduk di kursi legislatif asal daerah pemilihan Kota Samarinda. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo