Sosper di Beloro, Salehudin Apresiasi Komunitas Peduli Emak

Sosper di Beloro, Salehudin Apresiasi Komunitas Peduli Emak

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Inisiatif masyarakat membentuk Komunitas Emak Peduli Anak Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin.

Apalagi komunitas ini ikut serta memberikan sumbangan pemikiran dalam pembangunan ketahanan keluarga. Apresiasi itu disampaikan Salehuddin saat bertatap muka langsung dengan masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga di Balai Desa Beloro, Sebulu, Kukar, Rabu (2/11/2022).

Menurut Salehuddin, inisiatif masyarakat membentuk komunitas peduli masyarakat yang fokusnya pada komunikasi dan kesehatan mental keluarga menjadi bagian peran penting dalam mewujudkan ketahanan keluarga dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kekerasan terhadap anak sering kali terjadi.

“Banyak kasus KDRT yang terjadi saat ini berakibat buruk bagi ketahanan keluarga itu sendiri,” ucapnya.

Banyak korban kekerasan tidak berani melaporkan kasus KDRT dengan banyak pertimbangan, padahal itu dampak psikologisnya berakibat buruk pada tumbuh kembangnya anak.

“Keberadaan Komunitas Peduli Masyarakat dapat mengadvokasi masyarakat. InsyaAllah ke depan kami akan terus berkoordinasi memberikan pemikiran untuk pembangunan ketahanan keluarga,” ucap Salehuddin.

Salehuddin menambahkan, masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Banyaknya permasalahan sosial yang terjadi, dapat diminimalkan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi keluarga.

“Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bisa menjadi pedoman dalam upaya mengoptimalkan peran keluarga, menjadi dasar penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, baik itu ketahanan fisik, ekonomi, sosial, psikologi dan sosial budaya,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Nasrun dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, masyarakat harus mengetahui pentingnya kelengkapan administrasi sebagai legalitas keluarga.

“Saat hendak menikah harus dipersiapkan adalah kelengkapan administrasi. Seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) dan KK (Kartu Keluarga, red), sehingga kita tahu kejelasan status calon pengantin,” ucapnya.

Saat ini pasangan yang baru melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama sudah  menerima 3 jenis surat secara langsung, di antaranya buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status baru.

“Sebelumnya setelah menikah kita hanya mendapatkan buku nikah, bahkan banyak pasangan setelah menikah tidak segera melaporkan perubahan status. Sehingga bertahun-tahun status KTP masing bujang. Padahal sudah punya 4 istri,” ucapnya yang disambut tawa para undangan. []

Penulis: Agus P. Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur