ADVERTORIAL – Pada akhir November 2023 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merealisasikan tuntutan warga soal kompensasi ganti rugi lahan yang telah dikuatkan melalui jalur litigasi. Sebanyak 70 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda akan segera dibayarkan, menyusul 14 KK yang terlebih dahulu dibayarkan.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang Very Very Important Persont (VVIP) di Rumah Jabatan Gubernur, Kompleks Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023). “Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” kata Akmal Malik.
Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan sebanyak 70 KK. Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp500 juta. Sehingga Rp500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.
Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (70 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.
Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp 7 miliar. Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menunjukkan upaya sangat serius dalam upaya penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.
Upaya serius itu dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Surat pengajuan fatwa tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM. “Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” sebut Akmal Malik.
Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK). Meskipun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK.
Kepada warga, Akmal meminta agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkannya ke Mahkamah Agung (MA). Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut. “Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian, red),” tandas Akmal.
Lebih tegas Akmal mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu agar pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti. “Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” yakin Akmal.
Akmal meminta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut. “Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal.
Saat pertemuan bersama warga tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Imanudin dan Kepala Bagian Materi Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Kaltim Sri Rezeki Marietha. (ADV/AJS/DISKOMINFO)