ADVERTORIAL – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Mandapa Ballroom Hotel Fugo Samarinda, Rabu (15/11/2023).
Acara yang dibuka Wakil Ketua IV Dewan Pengurus Provinsi Korpri Kaltim H. M Aswin itu mengangkat tema “Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas ASN Dalam Menghadapi Hoaks Pemilu Tahun 2024”. Dalam acara itu, hadir dua narasumber yakni Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Irene Yuriantini yang menjelaskan tentang “Berita Hoaks” dan Kasubnit 1 Unit II Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Achmad Gazali yang memaparkan tentang “Perjudian Online”.
Dalam pemaparan, Kasubnit 1 Unit II Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Achmad Gazali, menjelaskan terkait dengan tindak pidana perjudian online, yang telah meresahkan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Kaltim.
“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, berkembang dengan sangat pesat dan hampir di seluruh penjuru dunia teknologi menjadi sebuah candu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia,” lanjutnya.
“Berdasarkan hasil penelitian, dan menjadi sebuah fenomena yang menarik di tengah masyarakat dalam bentuk permainan judi yang dilakukan secara online (judi online, red),” ujarnya.
Menurut Ipda Achmad Gazali, dampak yang diberikan oleh kemudahan teknologi tersebut, disalahgunakan oleh para pihak yang menyediakan jasa permainan judi online dalam bentuk website.
“Dan, para penyedia jasa permainan judi online juga telah memberikan kemudahan bagi para pelaku, untuk melakukan transaksi judi,” imbuhnya.
“Bersamaan dengan kemajuan zaman, permainan judi online pun cukup mengalami perkembangan, hal tersebut dapat terjadi karena permainan ini, memang memberikan kemungkinan keuntungan yang cukup besar, apabila memenangkannya serta sangat praktis untuk dilakukan,” katanya.
Ipda Achmad azali menjelaskan bahwa motif para pelaku kejahatan di dunia maya cyber crime dan pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu Motif intelektual, Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Dalam pencegahan dan penyalahgunaan dan penanganan cyber crime, Ipda Achmad Gazazli menerangkan pula bahwa dengan menggunakan Security Software yang up to date, membuat password yang sulit dengan memadukan angka, huruf, simbol, ataupun yang sulit untuk di retas.
“Selain itu juga, Kita juga membuat salinan data agar data kita masih ada, dan Jangan sembarangan mengklik link yang muncul di sosial media, karena mencegah adanya data kita di ambil dan disalahgunakan, serta jangan lupa mengganti password secara berkala, guna menjaga keamanan data kita di dunia maya,” paparnya.
“Akibat dari orang –orang yang sering melakukan permainan judi online ini, bisa membawa dampak terhadap banyak aspek kehidupannya, dan menurut Kami, dampak negatif kebiasaan berjudi yang berdampak bagi dirinya sendiri dapat menyebabkan orang malas hingga bangkrut, memicu perkelahian, pertikaian, permusuhan, hingga pembunuhan, menghancurkan rumah tangga,” terangnya.
“Berkaitan hal tersebut, Kami berkesimpulan bahwa judi online akan membawa pengaruh negatif terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu antara lain menurunnya produktivitas kerja, kehilangan pendapatan akibat pengeluaran untuk judi dan menimbulkan hutang, sehingga membuat stres dan bermasalah kesehatan mental dan memicu tindakan kriminal, bahkan bisa pula berisiko bunuh diri,” jelasnya.
Menurutnya dalam pencegahan bahaya judi online, memanglah tidak semudah apa yang sudah diterapkan, sekalipun jelas bahwa perjudian dilarang.
“Dan secara regulasi pemerintah dilihat dari norma hukum dan norma agama sudah dipastikan di larang, namun dapat Kita ketahui ada upaya preventif terhadap judi online menurut kami selaku narasumber yaitu, senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap kesempatan, menyosialisasikan dengan jelas tentang bahaya judi, menindak secara tegas para pelaku perjudian oleh aparat yang berwenang,” sebutnya.
Ditambahkan pula upaya mengatasi judi online ini, Ipda Achmad Gazali membeberkan bahwa dapat dilakukan seperti terapi kognitif perilaku (CBT), dukungan keluarga, menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas lain, mengatur keuangan secara bijaksana.
Ipda Achmad Gazali menjelaskan bahwa kegiatan perjudian online terdapat Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 ayat 2 dan di sebutkan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau Mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Di dalam Pasal 303 KUHP telah di jelaskan bahwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, maka akan di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” sambungnya.
“Dalam memberantas perjudian online ini, merupakan salah satu intruksi dari Kapolri Jendral Polisi Listiono Sigit Prabowo bahwa yang namanya judi, baik judi darat maupun judi online, dan berbagai macam bentuk tindak pidana harus di tindak,” ungkapnya.
“Dan Kapolri tidak peduli jabatan, baik dari lingkup Kepolisian RI, Pemerintah, Masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akan di tindak sesuai dengan pelanggaran Pidana,” kata Ipda Achmad Gazali sesuai ucapan Kapolri.
“Jika dari pihak Kepolisian yang telah terlibat, maka akan di copot jabatannya, baik Kapolsek, Kapolres, Kapolda maupun yang saat ini bertugas di Markas Besar Kepolisian RI,” pungkasnya. (ADV/AJS/DISKOMINFO)