RIAU – Polisi menangkap Selebritas (Seleb) TikTok Satria Mahathir atau yang lebih dikenal dengan panggilan cowok gila (cogil) bersama ketiga orang temannya terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepulauan Riau.
“Pelaku yang diamankan empat orang berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri,” kata Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dalam keterangannya, Jumat (05/01/2024).
Adapun Kronologis kejadian berawal dari Satria yang bersama ketiga rekannya tengah berada di Kafe Barat Kopi di daerah Sekupang, Kota Batam sekitar pukul 01.00 WIB, pada Senin (01/01/2024) tepat momen pergantian malam tahun baru. “Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras kafe. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut,” kata Ramadhanto.
Setelah cekcok, Satria bersama rekan-rekannya pun mengeroyok RA. Dengan cara membawa korban ke teras lantas dikeroyok oleh Satria yang melancarkan beberapa tinju dan tendangan ke wajah sampai perut RA.
“Meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya,” kata dia.
“Pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya dan pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya,” tambahnya.
Akibat tinju dan tendangan berkali-kali itu, RA pun menderita luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri sakit.
“Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwarna biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS). Awal Bros Batam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui korban RA merupakan anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura seorang politikus asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Redaksi02