Bartender Sengaja Campurkan Cairan Metanol, Resmi Jadi Tersangka

Bartender Sengaja Campurkan Cairan Metanol, Resmi Jadi Tersangka

JAWA TIMUR – Polisi akhirnya menetapkan bartender atau pramutama bar sebagai tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan penyebab kematian 3 anggota band di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bartender yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arnold Zadrach Sitaniya (27 Tahun), warga Kecamatan Karangpilang.

Arnold meracik minuman beralkohol dengan cairan berbahaya, yakni metanol untuk anggota dan kru band Ogie and Friends pada, Jumat (22/12/2023) malam. Selain itu, Arnold telah memberikan miras bermerek Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada ketiga korban, Wiliam Adolf Refly (WAR), Indro Purnomo I(IP) dan Reza Ghulam (RG).

“Terhadap minuman itu bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (05/01/2024). Pasma mengungkapkan, tersangka sengaja mencampurkan cairan metanol sebanyak 100 mililiter, miras merek Bacardi 376 mililiter dan Cranberry Juice 375 mililiter ke dalam teko pertama hingga keempat.

Kemudian, Arnold menyajikan campuran metanol 100 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter ke teko lima dan enam yang baru disajikan. Terakhir, teko ke tujuh hingga sembilan dicampurkan metanol 200 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter dan diberikan ke sembilan anggota band.

“Kami telah mengantongi keterangan dari saksi ahli dari Labfor Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat otopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV),” jelasnya. Berdasarkan itu, Arnold ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) atau 204 ayat 2 KUHP dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Sukmono mengatakan, tersangka mencampurkan metanol ke dalam miras karena ingin membuat efeknya semakin kuat. “Namanya minuman strong (efek memabukkan kuat) itu harusnya volume spirit ditambah, otomatis volume spirit yang dalam botol,” kata Hendro.

Akan tetapi, kata Hendro, tersangka malah menambahkan cairan metanol agar tidak menghabiskan banyak miras. “Pandangan tersangka, tentunya (menambah kadar alkohol) itu lebih boros. Untuk mengirit itu, dia menambahkan zat lain,” jelasnya.

Hendro enggan berkomentar terkait campur tangan manajemen hotel soal keberadaan metanol. Namun, bartender mempunyai hak meminta bahan minuman. “Pengadaan metanol bisa ditanyakan ke pihak Vasa hotel. Berdasarkan keterangan tersangka, bartender punya hak untuk minta bahan apapun untuk menunjang kinerjanya,” ucapnya.

Secara terpisah, kuasa hukum korban, Renald Christopher, mengatakan, tim penyidik perlu terus mengungkap kasus ini karena tindakan tersangka jelas-jelas membahayakan para kliennya. “Kami mendorong penyidik untuk mengungkap mengapa tersangka sampai memberikan larutan berbahaya. Selain itu, mengapa larutan berbahaya itu sampai bisa masuk ke bar dan diberikan kepada orang lain.” katanya Jumat (05/01/2024).

Diberitakan sebelumnya, band dengan 9 personel termasuk kru itu menghibur pengunjung serta menenggak miras di bar hotel di Jalan Mayjen HR. Muhammad pada Jumat (22/12/2023). Akan tetapi, pemain saxophone berinisial RG mengalami mabuk berat usai menenggak miras dan harus dibawa menggunakan kursi roda.

Namun, RG tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya atau Sabtu (23/12/2023). RG meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di RSI Wonokromo, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, korban meninggal lainnya, WAR, kondisinya normal setelah menenggak miras. Bahkan, pemain drum itu sempat mengiringi acara pernikahan pada Sabtu. Namun, kondisi WAR terus menurun dan sempat muntah-muntah setelah bekerja.

Dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit (RS) Adi Husada pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, korban ketiga yang meninggal berperan sebagai sound engineering berinisial IP. Ia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD dr. Soetomo, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB. Kini, masih ada satu personel lagi yang dirawat di RS Gotong Royong dan harus menjalani cuci darah. Dia adalah MT yang bertindak sebagai vokalis.

Redaksi02

Advertorial Berita Daerah