PONTIANAK – Sebanyak 2.700 pekerja yang bergerak di perkebunan sawit di Kabupaten (Kab.) Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilindungi program sosial perlindungan ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dari dana bagi hasil (DBH) sawit. “Kita telah menggelar rakor pelaksanaan perlindungan 2.700 pekerja perkebunan sawit dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai dari DBH sawit tahun 2023,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel di Landak, Sabtu (03/02/2024)
Ia menyampaikan bahwa skema kegiatan perlindungan tersebut pertama kali di Indonesia karena memang DBH Perkebunan Sawit juga hal baru. “Kita dapatkan pada 2023 yang lalu dan tahun 2024. Berkat sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan kita menangkap peluang ini karena memang salah satu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) dari DBH ini juga memungkinkan untuk perlindungan ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Ia menyambut baik dan mendukung program tersebut guna menjamin keselamatan tenaga kerja, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kab. Landak. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak akan mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja ini karena manfaatnya banyak dan cukup besar dirasakan oleh masyarakat. Saya yakin ke depannya akan semakin banyak lagi yang ikut serta dengan status mandiri.
Ini akan kita dorong, pada berbagai kesempatan akan kita sosialisasikan. Kegiatan di desa-desa yang terutama karena memang masih banyak masyarakat desa yang masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Samuel. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar siap untuk melindungi pekerja perkebunan sawit.
Dia menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.
Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan. Terkait dengan DBH sawit di Kalbar pada 2023, baik untuk pemerintah provinsi maupun 14 kabupaten atau kota di Kalbar, secara total mencapai Rp310,98 miliar.
Redaksi 03